HONDA

Divonis 17 Tahun, Ibu Pembunuh Anak Kandung Ajukan Banding

Divonis 17 Tahun, Ibu Pembunuh Anak Kandung Ajukan Banding

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com- Desi Ratbasari (22) terdakwa penganiayaan anak kandung hingga tewas, memastikan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur. Langkah hukum lebih lanjut diajukan lantaran merasa vonis penjara 17 tahun sangatlah berat. Apalagi vonis itu juga melampaui tuntutan JPU.

Penasihat Hukum, Julisty Anwar, SH menyebutkan dirinya sudah berdiskusi panjang dengan kliennya, Desi. Hasilnya ia dan kliennya berkeyakin ada beberapa yang luput dari pertimbangan hakim PN Arga Makmur dalam mengambil keputusan vonis 17 tahun penjara tersebut.

"Dalam putusan kita tidak melihat adanya hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan menurut kami ada banyak faktor yang melatarbelakangi kejadian tersebut," ujarnya.

Karena itu pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia yakin putusan Pengadilan Tinggi nanti menjatuhkan pidana kepada Desi setidaknya lebih ringan kalaupun majelis hakim menyatakan bersalah. "Dalam satu dua hari ini kami masukkan memori bandingnya. Karena tuntutan JPU selama 15 tahun  sedangkan majelis memvonis dua tahun lebih tinggi dari tuntutan tersebut,’’ sebut Julisty.

Dalam memori banding nanti Desy akan menulis sendiri terkait keberatannya. Termasuk kondisi psikologisnya. Di antaranya kondisi terdakwa yang memang sejak kecil juga mendapatkan perlakuan kasar dari orang tuanya dan tidak mendapatkan pendidikan yang layak.

"Faktor ini menurut kami harus dipertimbangkan oleh majelis. Sehingga penganiayaan yang dilakukan bukanlah sebagai kesengajaan ataupun kebencian. Ada faktor psikolis yang melatarbelakabgi kejadian tersebut," ujarnya.

Selain itu, selama menikah dengan suaminya saat ini, Desi juga menjadi kepala keluarga dalam hal mencukupi ekonomi.  Desi sendiri menikah dan memiliki anak tersebut (korban) saat di usia 16 tahun. "Jadi banyak faktor yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Kami sangat berharap ini menjadi pertimbangan majelis sehingga putusannya nanti lebih bijaksana,’’ pungkas Julisty.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: