Tilep DD Rp 398 Juta, Kades Donok Dipenjara
TUBEI, rakyatbengkulu.com - Setelah menjalani proses hukum hampir setahun di Polres Lebong, akhirnya ED, mantan Kepala Desa (Kades) Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan ditetapkan tersangka.
Ia dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun. Termasuk ancaman membayar denda seminimalnya Rp 200 juta. BACA JUGA: Alat Bukti Cukup, Oknum Pejabat Provinsi Segera Tersangka
Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Tipikor, Satreskrim Polres Lebong, ED tidak bisa pertanggung jawabkan dana sebesar Rp 398,4 juta dari total Dana Desa (DD) Rp 844,9 juta yang dikelolanya tahun 2018.
''Itu berdasarkan audit Inspektorat dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red),'' kata Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Wakapolres, Kompol. Tatar Insan, SH dalam rilis kemarin (7/12).
Sesuai pengakuan ED kepada penyidik, dana itu dipakainya untuk kepentingan pribadinya. Bahkan penyidik hanya menetapkan tersangka tunggal karena tidak ada pihak lain yang terlibat. ''Namun kami tetap akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,'' terang Tatar.
Dalam penyidikan, Polres juga melibatkan ahli teknik sipil dari Universitas Bengkulu. Sesuai pemeriksaan lapangan, terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan fisik jalan lingkungan senilai Rp 305 juta. BACA JUGA: Disebut Gelapkan Uang Bantuan dari PT HKI, Begini Penjelasan Kades Jumat
Termasuk kekurangan volume dalam pembangunan sarana olahraga senilai Rp 31,5 juta. ''Ada juga penyertaan modal BUMDes senilai Rp 144 juta untuk pengadaan sarana pertanian yang ternyata fiktif,'' tegas Tatar.
Sementara ED enggan berkomentar saat dicecar wartawan. Ia hanya mengatakan pasrah mengikuti proses hukum dan tetap menyiapkan upaya pembelaan. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: