HONDA

Diancam Dirjen, Bupati Ganti Kadis Dukcapil

Diancam Dirjen, Bupati Ganti Kadis Dukcapil

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Kasus e-KTP di Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko betul-betul menjadi sorotan pemerintah pusat. Tak tanggung-tanggung, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai dua kali melayangkan surat, memerintahkan bupati ganti Plt. Kadis Dukcapil.

Malahan surat kedua disertai ancaman Dirjen Dukcapil yang akan memutus jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ke Kabupaten Mukomuko. Juga mengancam akan mengambil tindakan lainnya yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bupati di-deadline selama tiga hari untuk memenuhi instruksi tersebut, terhitung sejak keluarnya surat kedua.

Surat kedua terbilang keras lantaran surat pertama Dirjen Dukcapil dirasakan tak digubris Bupati Mukomuko. Barulah setelah surat kedua yang disertai ancaman, Bupati Mukomuko menggantikan Plt Kadis Dukcapil yang sebelumnya dijabat Ali Nasri, SH ke Drs. Yandaryat Priendiana yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Mukomuko tertanggal 7 Desember 2021.

Adanya surat tersebut dibenarkan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, M. Ikhwan. "Ini surat kedua dari Dirjen Dukcapil. Sudah ada tindak lanjutnya, Bupati Mukomuko telah menunjuk Yandaryat menjadi Plt Kadis Dukcapil Mukomuko," kata Ikhwan.

Surat Dirjen yang bersifat penting itu bernomor: 821.22l16716/Dukcapil. Dengan hal, Peringatan untuk Mengganti Pejabat Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Mukomuko.  Salah satu poin yang ditegaskan Dirjen Dukcapil di dalam surat itu, bahwa di Kabupaten Mukomuko telah terjadi permasalahan penyalahgunaan e-KTP invalid yang bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Khususnya terkait kewenangan dan tanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi.

Merupakan kelalaian dari Plt. Kadis Dukcapil Mukomuko yang tak memusnahkan blangko e-KTP invalid. "Dianggap kelalaian. Soal hukum, itu hal terpisah. Aparat hukum kalau ada tindak pidana ya silahkan. Kita lebih kepada administratif, pemusnahan e-KTP invalid yang seharusnya jadi kewenangannya untuk dilaksanakan, namun tak dilakukan Plt Kadis Dukcapil, ” jelas Ikhwan.

Diketahui, Ali Nasri sebelumnya menjadi kandidat kuat untuk didefenitifkan menjadi Kadis Dukcapil Mukomuko. Ia pun berada diperingkat pertama dari dua nama lainnya yang direkomendasikan Bupati Mukomuko ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. Yaitu Jodi, S.Pd. S.IP dan Nurhasni, S.Pd.

Dan Ali pun sudah mengikuti tahapan akhir, bersama dua ASN lainnya berupa wawancara yang dilaksanakan Kemendagri. Tinggal menunggu hasil, yang biasanya diikuti dengan pelantikan Kadis Dukcapil sesuai surat keputusan Dirjen Dukcapil.

Mungkinkan dengan pergantian itu Ali Nasri menjadi gugur sebagai kandidat tersebut? Ikhwan menyatakan, Ali Nasri tetap menjadi salah satu peserta dari total 3 orang yang mengikuti tahapan tersebut.

"Soal sebagai peserta lelang jabatan, tergantung dengan pertimbangan Dirjen. Karena ada 3 calon dan itu pertimbangan Dirjen. Apakah memilih beliau (Ali Nasri) atau calon lainnya, itu domain Dirjen. Karena ini telah melalui proses yang panjang, tidak langsung menggugurkan mereka sebagai peserta,” terang Ikhwan.

Saat ini Dukcapil Provinsi tengah memproses pengajuan penggantian tanda tangan elektronik dari Plt Kadis sebelumnya ke Plt Kadis yang baru. Ditarget akan rampung dalam dua hari kedepan. “Karena ini sudah diganti, kita masih mengurus tanda tangan elektonik Pak Yandaryat. Baru setelah itu kita koordinasikan terkait lelang jabatan itu,” pungkasnya.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si juga membenarkan. Ia yakin, penunjukan itu tidak dipermasalahkan oleh Kemendagri. Sebab Yandaryat sebelumnya lama menjabat Sekretaris Dinas Dukcapil Mukomuko.

“Pergantian sifatnya sementara, sambil menunggu hasil dari Kemendagri untuk pejabat defenitifnya. Pak Yandaryat yang ditunjuk, kita asumsikan yang pernah di Dinas Dukcapil, sehingga sudah menguasai sistem di dalam,” jelas Wawan.

Ali Nasri kembali sepenuhnya melaksanakan jabatan defenitifnya sebagai Camat Kota Mukomuko. Sedangkan mengenai di Dinas Dukcapil, menunggu surat dari Kemendagri. Ali Nasri tetap masuk sebagai peserta. Sedangkan Jodi, meski sudah diangkat menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, ia tetap jadi peserta seleksi wawancara oleh Kemendagri. Sebab berkasnya sudah disampaikan ke Kemendagri, sebelum diangkat jadi kadis.

“Tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan, dan beliau tetap berhak jadi kadis. Kecuali kalau berujung tersangka. Jadi yang lelang itu tetap lanjut sampai siapa yang ditunjuk,” ujar Wawan.

Terkait yang ditunjuk Kemendagri nantinya, bupati bisa mempertimbangkan. Sebab hasil dari Kemendagri, kalau nanti bupati keberatan, maka dapat menyurati kembali Kemendagri.

Sementara Sekretaris Dinas Dukcapil Mukomuko, Evi Busmanja, M.Si dikonfirmasi menyebutkan untuk sementara pelayanan Adminduk belum dapat diproses oleh Dinas. Sebelum mendapatkan izin Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Kemendagri. Lantaran adanya pergantian Plt Kadis yang lama dengan yang baru.

“Usulannya sudah kami sampaikan ke Kemendagri melalui Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu. Yang jelas, sebelum mendapatkan izin dari Kemendagri mengenai TTE, maka pelayanan Adminduk belum dapat dilakukan,” kata Evi.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: