HONDA

Kabur ke Jabar, DPO Curat Dibekuk

Kabur ke Jabar, DPO Curat Dibekuk

 

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Sempat kabur selama 2 tahun, petualangan RI (18) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2019 lalu, berhasil dibekuk Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat pada 7 Desember 2021 lalu. Tersangka RI ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian puluhan handphone di toko Menara Cell yang bertempat di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang pada 18 Desember 2019 lalu.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, penangkapan atas tersangka RI berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diketahui berada di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Berbekal informasi tersebut, kita langsung melakukan pengejaran ke Kota Cimahi. Dan berkat bantuan dari rekan-rekan Satreskrim Polres Cimahi, tersangka berhasil kita amankan di kediamannya di Kelurahan Citeurup Kota Cimahi,” ungkap Malau.

Malau mengatakan, tersangka merupakan otak dari tindak pidana pencurian yang terjadi pada 18 Desember 2019 lalu. Dimana saat itu toko handphone Menara Cell kehilangan puluhan handphone di dalam etalasenya pada malam hari. Akibatnya pihak korban yakni Menara Cell mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.

“Jadi setelah melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka langsung kabur ke Kota Cimahi. Selama ini kita sempat kehilangan jejak tersangka, namun setelah terus kita telusuri, akhirnya tersangka diketahui berada di Kota Cimahi dan langsung kita lakukan penjemputan,” bebernya.

Tak hanya sampai disitu, setelah tersangka RI tiba di Polres Kepahiang, Satreskrim Polres Kepahiang pun langsung melakukan pengembangan atas perkara tersebut. Dan dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu oleh rekannya berinisial AP (31) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang.

“Kemudian AP pun ikut kita tangkap pada 9 Desember 2021 lalu di rumahnya. Dari pengakuan tersangka RI, diketahui bahwa hasil curian tersebut beberapa diantaranya dibaginya dengan tersangka AP. Dan dari keterangan itulah yang menjadi dasar kita mengamankan AP,” bebernya.

Kendati sudah mengamankan 2 tersangka, Malau mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan atas perkara ini. Termasuk menyelidikan kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung barang hasil curian dari kedua tersangka.

“Saat ini kedua tersangka masih kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan insentif di Mapolres Kepahiang, guna pengembangan lebih lanjut,” demikian Malau. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: