HONDA

Dugaan Korupsi BBM, Dua Dewan Seluma Diperiksa

Dugaan Korupsi BBM, Dua Dewan Seluma Diperiksa

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu menggeber pengusutan atas kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas (randis) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Seluma tahun 2017, jilid dua.

Saat ini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penyidikan terhadap 7 orang unsur pimpinan dan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 terkait kasus tersebut. BACA JUGA: Dua Dewan Seluma Kembali Diperiksa Polda Bengkulu

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan pihaknya akan mengusut kasus korupsi tersebut hingga tuntas dan memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Senin (13/12) pagi, tim penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Kabupaten Seluma yakni Yudi Harzan dan Okti Fitriani.

Keduanya ketika diwawancarai awak media mengakui bahwa memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

"Hanya memenuhi panggilan sebagai saksi, kalau saya baru kali ini. Kita ikuti saja prosesnya," kata anggota DPRD Kabupaten Seluma Yudi Harzan. BACA JUGA: Owner Arisan Online Sudah Dua Kali Diperiksa Polisi

Hal senada disampaikan Okti Fitriani. Okti mengakui mendatangi Mapolda Bengkulu untuk memberikan keterangan terkait dimintai penjelasan atas kasus tersebut. "Saya hanya dimintai penjelasan terkait kasus itu," singkatnya.

Selain keduanya, dari pantauan di lapangan terdapat satu orang lagi yang diperiksa sebagai saksi. Yakni, merupakan adik dari salah seorang anggota dewan seluma.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan randis tersebut telah menyerat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis bersalah.

Yakni, Fery Lastoni selaku PPTK, Syamsul Asri selaku bendahara serta mantan sekwan Seluma Eddy Soepriady. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: