Dua Dewan Seluma Kembali Diperiksa Polda Bengkulu
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Seluma, Selasa (14/12). Kedua anggota DPRD Seluma tersebut yakni Ulil Umidi dan Tenno Haika dari Fraksi Nasdem.
Pemanggilan kedua anggota DPRD Kabupaten Seluma ini berkaitan terhadap pengusutan atas kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas (randis) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Seluma tahun 2017, jilid dua yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polda Bengkulu.
Ulil Umidi yang juga saat ini menjabat sebagai Waka II DPRD Seluma ini ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kedatangannya ke Polda Bengkulu guna memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi. "Ya seperti itulah, yang jelas kita menjalani. Kalau kita dipanggil kita datang," kata Ulil, Selasa (14/12).
Sementara itu, anggota DPRD Seluma Tenno Haika tampak menghindari saat mencoba dikonfirmasi oleh awak media setelah pemeriksaan usai dilakukan. Berdasarkan pantauan di lapangan pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 2 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Diketahui Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah melakukan penyidikan terhadap 7 orang unsur pimpinan dan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 terkait kasus tersebut. Pada penyidikan kasus pertama sudah menyerat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis bersalah, yakni Fery Lastoni selaku PPTK, Syamsul Asri selaku bendahara serta mantan sekwan Seluma Eddy Soepriady.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: