Siswa dan Guru Akhirnya Boleh Libur saat Nataru
JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil tahun ajaran 2021‒2022.
Siswa diperbolehkan libur saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.
Aturan tersebut sekaligus membatalkan SE sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021, yang meminta pemda dan kepala sekolah tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kemudian, menunda pelaksanaan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021‒2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022.
pemda sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kaldik masing-masing. Kaldik tersebut memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
”Sesuai surat edaran yang baru, (libur, Red) mengacu pada kalender akademik yang ditetapkan pemda masing-masing,” tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto (14/12).
Kendati demikian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kaldik.
Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kaldik tersebut.
Selain mengatur libur semester, dalam SE tersebut turut ditekankan kembali mengenai upaya memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Orang tua/wali peserta didik juga diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: