HONDA

Minta Bantuan Pulangkan Jenazah TKI asal Kaur

Minta Bantuan Pulangkan Jenazah TKI asal Kaur

 

KAUR, rakyatbengkulu.com- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kaur bekerja di Taiwan, yakni Dini Iswarti (44) warga Desa Tanjung Ganti Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur diketahui meninggal dunia. Ibu dua anak tersebut dikabarkan meninggal pada  Sabtu (11/12) lalu. BACA JUGA: Oknum ASN Akui Terima Uang “Iming-iming” Bantuan Bedah Rumah

Hingga saat ini jenazah Dini masih berada di Taiwan. Kendati demikian pihak keluarga  meminta bantuan kepada seluruh stakeholder untuk membantu membawa pulang jenazah Dini ke tanah kelahiran. Kepala Desa Tanjung Ganti 1 Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, Elta Kurniawan mengatakan, TKI yang meninggal dunia tersebut merupakan warga desanya.

Diketahuinya kematian Ibu dua anak ini, berawal sehari sebelum kematian Dini, ada  salah satu rekan Dini yang juga merupakan TKI  memberikan informasi kepada keluarganyah melalui telepon seluler. Dikabarkan kalau Dini mengalami sakit kepala dengan kondisi yang sudah memperhatikan.

Kemudian pada pagi harinya tepatnya pada Sabtu (11/12) Dini dikabarkan telah meninggal dunia. “Kalau menurut informasi yang diterima dari salah satu rekan almarhumah pada Jumat (10/12) malam almarhumah sakit kepala. Kemudian pagi harinya didapatkan lagi informasi kalau Dini telah meninggal. Untuk sementara Dini meninggal lantaran sakit," jelas Elta.

Dikatakan Elta, almarhumah Dini menjadi TKI di Luar Negeri sudah cukup lama sekitar 9 tahun terakhir ini,diberangkatkan oleh pihak PT. Asamulia Indomanpower. Ia meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggungjawab memulangkan Jenazah Dini. BACA JUGA: Nataru, Tak Boleh Ada Keramaian

“Sudah cukup lama almarhumah ini menjadi TKI mungkin sudah sekitar 9 tahun dan tidak pernah pulang. Karena dia bertanggungjawab menafkahi dan biaya pendidikan dua orang anaknya," ungkap Elta.

Besarnya keinginan pihak keluarga untuk memulangkan Jenazah korban bukan tanpa alasan. Larena saat Dini memutuskan untuk menjadi TKI dengan tujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga sehingga bisa menafkahi ke dua anaknya.

Pada waktu itu  almarhumah Dini terpaksa berpisah dengan  dua anaknya. Saat ditinggal pergi masih berusia 12 tahun dan 9 tahun. Meski demikian mereka sering berkomunikasi melalui telepon seluler.

Perjuangan Berat

“Perjuangan seorang ibu demi menafkahi anaknya Dini rela berpisah dengan anaknya yang waktu itu masih kecil, sehingga saat ini anak pertama almarhumah Dini telah bersuami. Selama Almarhumah menjadi TKI mereka tidak pernah bertemu karena almarhumah tidak pernah pulang. Saya sebagai Pemerintah Desa sangat berharap agar jenaza Dini dibawa pulang. Agar anak-anaknya bisa melihat sosok seorang ibu terakhir Kalinya, meskipun sudah dalam keadaan meninggal dunia,"  harap Elta.

Sementara itu  menantu Dini Iswarti  yakni Aris (26), mengatakan pihak keluarga  berharap kepada pemerintah terkait untuk membantu keluarganya mengupayakan jenazah Dini dibawa pulang ke Kaur sehingga bisa dimakamkan Tempat Pemakaman Umum Desa Tanjung Ganti 1.

“Kami dari keluarga berupaya untuk memulangkan Jenazah mertua saya ini. Sangat kami harapkan pemerintah terkait bisa membawa jenazah. Dari Taiwan ke sini (Desa Tanjung Ganti 1)," pintanya dengan raut muka yang sedih. BACA JUGA: Daftar Haji Sekarang di Rejang Lebong, Berangkat 21 Tahun Kemudian

Pihak Keluarga lanjutnya, telah melakukan upaya untuk membawa jenazah almarhumah dari Negara Taiwan ke Indonesia tepatnya di Desa Tanjung Ganti 1 Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Dengan menyerahkan berkas persyaratan seperti indentitas lengkap Dini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur.

Pihak keluarga sudah menghubungi PIhak perusahaan yang mengirimkan Dini sebagai TKI. Namun hingga saat ini pihak keluarga belum mendapatkan kepastian apakah jenazah bisa dibawa pulang atau tidak.

"Sampai saat ini kami belum dapat kepastian apakah jenazah bisa dibawa atau tidak. Kami telah Serahkan beberapa berkas Ke Disnaker kaur dan juga telah menghubungi perusahaan yang memberangkatkan Almarhumah, kalau Kata pihak perusahaan mereka akan membawa jenazah pulang.. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian seperti apa," bebernya saat dikonfirmasi RB.

Perusahaan Wajib Pulangkan

Terpisah Kabid Tenaga Kerja, Disnakertrans  Kabupaten Kaur, Alek Supekri, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004  tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Maka jika penempatan TKI melalui pihak swasta yang memiliki lembaga hukum, kemudian TKI tersebut meninggal dunia, maka perusahaan tersebut wajib memulangkan yang bersangkutan. BACA JUGA: Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti, dari Narkoba hingga Kosmetik

"Sebaliknya jika menjadi  TKI tidak memiliki lembaga hukum atau kata lain tidak resmi maka jika terjadi sesuatu tidak ada yang mempertanggungjawabkannya," sampainya.

Sedangkan untuk TKI Dini yang meninggal di Taiwan tersebut memiliki kontrak kerja disalah satu perusahaan di Taiwan selama 3 tahun. Namun setelah putus kontrak Dini diinformasikan melanjutkan pekerjaan di Taiwan di tempat berbeda dan tidak di perusahaan resmi yang tercatat di Disnakertrans.

“Meskipun Dini tidak terdaftar di Disnakertrans dan perusahaan, tapi kita akan berupaya agar jenazah bisa dipulangkan," ujarnya (wij)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: