HONDA

Eksekusi Rumah Diwarnai Tangis Histeris, Pemilik Rumah Pingsan

Eksekusi Rumah Diwarnai Tangis Histeris, Pemilik Rumah Pingsan

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan proses eksekusi lahan dan rumah yang berada di kawasan Jalan Tembok Baru Kelurahan Anggut Atas, Kamis (16/12) siang.

Eksekusi ini dilakukan terhadap objek eksekusi lelang Nomor 1/AM/Pdt.eks/Lelang/2021/PN dalam perkara antara Erti Elvina Sari Selaku pemohon lelang atau pemohon eksekusi melawan Agustina selaku termohon lelang atau termohon eksekusi. BACA JUGA: Tempo Tiga Hari, Dua Korban Jambret di Bengkulu Selatan

Dalam eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu ini sejumlah pihak kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi dihadirkan. Dalam pelaksanaanya pihak keluarga termohon melakukan penolakan untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut. Eksekusi sempat diwarnai teriakan histeris dari pihak keluarga diiringi isak tangis bahkan pemilik rumah sempat pingsan menolak untuk dilakukan eksekusi.

Kuasa Hukum keluarga termohon Doni Tarigan mengatakan, pihaknya merasa keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan hari ini. Pihaknya menilai eksekusi ini bukanlah berdasarkan keputusan pengadilan, namun berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh pemenang lelang.

"Nah dengan itu dia (pemenang lelang) mengajukan perubahan pengembalian balik nama atas sertifikat yang awalnya atas nama Agustina menjadi nama Erti Elvina Sari di BPN berdasarkan risalah lelang," sampainya.

Ia menambahkan pihaknya sudah mencari syarat-syarat untuk proses pengembalian nama dari hasil lelang tanah dan bangunan tersebut di BPN. Namun dirinya menilai ada hal yang dilanggar dalam proses pengembalian nama. BACA JUGA: Penerimaan CPNS Ditiadakan, Kuota PPPK 56 Formasi

"Pertama dinyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa pada proses balik namanya padahal kita lihat sendiri bahwa tanah ini sedang dalam sengketa. Yang kedua tanah dikuasai oleh pemenang lelang, padahal juga sampai saat ini tanah atau objek sengketa ini masih dikuasai oleh klien kami. Jadi menurut kami ada kekeliruan," tambahnya.

Tunda Eksekusi

Kuasa hukum menilai adanya kekeliruan terhadap perubahan sertifikasi dan kekeliruan terhadap proses lelang. Yang mana pihak klien juga telah mencoba ke pihak bank untuk melakukan pelunasan utang sebelum tanah dan bangunan dilakukan lelang oleh pihak bank sebagai jaminan utang.

Pihak keluarga sempat meminta untuk adanya penundaan eksekusi, namun hal tersebut tampaknya ditolak untuk dilakukan.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Ramdhani mengatakan eksekusi itu dilakukan sesuai perintah dan aturan yang berlaku. "Karena kami hanya menjalankan tugas, ini perintah dari pimpinan. Ini adalah tugas negara yang kami emban dan kami laksanakan," pungkasnya. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: