HONDA

Dukungan Meluas untuk Petani Mukomuko dalam Pertarungan Hukum Melawan PT DDP

Dukungan Meluas untuk Petani Mukomuko dalam Pertarungan Hukum Melawan PT DDP

Dalam pertarungan hukum melawan PT DDP, dukungan meluas untuk petani Mukomuko.--dokumen/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Di tengah hiruk-pikuk perlawanan hukum, tiga petani dari Tanjung Sakti, Mukomuko, Bengkulu, yang digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) menerima gelombang dukungan publik yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Harapandi, Ibnu Amin, dan Rasuli, menghadapi gugatan perdata senilai Rp7,2 miliar, kini didukung oleh puluhan organisasi yang berdiri di belakang mereka.

Dalam waktu kurang dari dua bulan, dukungan datang dari 54 organisasi dan tokoh masyarakat yang terdiri dari 12 kelompok petani, 8 organisasi masyarakat sipil (CSO), 4 tokoh masyarakat, 5 organisasi mahasiswa, dan 26 LSM (NGO).

BACA JUGA:Konflik Berkepanjangan, Pemkab Mukomuko Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT DDP

BACA JUGA:Tuntut Keadilan, Kasus Petani Mukomuko vs PT DDP yang Didenda Rp3 Miliar Dibawa ke Mahkamah Rakyat

Derasnya dukungan ini menunjukkan solidaritas yang kuat terhadap perjuangan para petani yang mencari keadilan melawan perusahaan perkebunan besar.

Para petani tidak sembarangan dalam mempertanyakan status lahan mereka. Mereka telah melakukan berbagai langkah, mulai dari audiensi hingga menuntut transparansi izin dari PT DDP.

Namun, permintaan mereka akan kelengkapan izin HGU tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan tersebut.

Lebih parah lagi, keputusan majelis hakim tingkat pertama dan banding menyatakan bahwa tindakan para petani yang meminta kejelasan status HGU dengan cara menahan aktivitas perusahaan dinyatakan melanggar hukum.

BACA JUGA:Kasasi 3 Petani Mukomuko Terhadap PT DDP Diiringi Tarian Gandai

BACA JUGA:Konflik Petani Mukomuko dengan PT DDP Makin Meluas, ATR-BPN dan GTRA Didesak Periksa Legalitas Perusahaan

Akibatnya, mereka didenda sebesar Rp3 miliar, yang dihitung berdasarkan estimasi kerugian pihak perusahaan. Padahal, sebelum dikuasai petani, lahan tersebut dalam kondisi terbengkalai dan dipenuhi semak belukar.

"Kami menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu tidak mencerminkan keadilan bagi petani," kata Efyon Junaidi, salah satu kuasa hukum petani.

"Kami meminta majelis hakim Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Petani Tanjung Sakti Mukomuko atas nama Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: