Tak Beri Nafkah Anak dan Mantan Istri, Oknum ASN Ini Dipolisikan
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Seorang wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta berinisial NL (35) melaporkan mantan suaminya inisial TO. Warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu ini melaporkan TO atas dugaan penelantaran keluarga ke pihak kepolisian karena tak penuhi kewajibannya memberi nafkah anak dan mantan istri. Terlapor TO yang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilaporkan karena tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya. Hingga diduga melakukan penelantaran terhadap keluarga. Berdasarkan laporan pelapor, dirinya dan terlapor sudah dinyatakan secara sah bercerai berdasarkan dari kantor Pengadilan Negara Agama Kota Bengkulu sejak tahun 2015 lalu. Namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan bahwa terlapor wajib memberikan nafkah secara materil kepada pelapor dan sang anak dari keduanya pada setiap bulannya yang dibebankan senilai Rp 750 ribu. Akan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh terlapor. Bahkan terhitung sejak 2015 pelapor tidak pernah memberikan nafkah sesuai kewajiban yang telah ditentukan untuk pelapor dan anaknya. Hingga akhirnya hal ini dilaporkan. Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto ketika dikonfirmasi, Kamis (16/12) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebutkan saat ini untuk laporan masih dilakukan penyelidikan. "Laporannya sudah kita terima dan saat ini untuk pelapor juga sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut," tukasnya.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: