Pekerjaan Tak Selesai, Kontraktor Terancam Blacklist
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Pekerjaan proyek fisik di lingkup Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini terus dikebut. Lantaran telah memasuki akhir tahun semua proyek dituntut selesai tepat waktu. Bagi kantraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, maka akan diblacklist. Pekerjaan akan dibayar sesuai progres.
Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto menyampaikan, dirinya akan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengecekan paket proyek. Kemudian akan diperhitungkan persentase perkejaan maka sesuai dengan yang telah dikerjakan itulah yang akan dibayar.
"Jika tidak kemampuan untuk menyelesaikan maka akan distop dan dihitung perkerjaan itulah yang akan dibayar, sanksi kontraktor akan diblacklist," kata Wabup.
Dirinya meminta seluruh perkerjaan baik di APBD murni atau pun APBD Perubahan segera diselesaikan sesuai dengan kontrak perjanjian. Jika tidak selesai tepat waktu akan ada konsekwensi denda atau sanksi. "Jika memungkinkan untuk diperpanjangan maka akan diperpanjangan tetapi berdasarkan aturan maka berlaku saksi denda dengan hitungan persentase perkerjaan," ujarnya.
Sementara itu, di Dinas Kesehatan ada tiga lokasi pembangunan rumah dokter di Puskemas Ilir Talo, Cahaya Negeri, Tumbuaan dengan pagu anggaran satu unit rumah Rp 382 juta yang dikerjakan satu kontraktor. Baru mulai dikerjakan September sehingga jatuh tempo perkerjaan tidak selesai. Saat telah diputuskan kontrak, perkerjaan direncanakan dilanjutkan tahun depan karena tidak ada waktu untuk penyelesaian.
Selain itu, di Dinas PUPR ada tiga perkerjaan atau paket tidak selesai tepat waktu namun dilakukan perpanjangan masa pengerjaan dengan diberlakukan sanksi denda sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Tiga perkerjaan dari sekitar 27 paket di APBD murni 2021 merupakan dari DAK transportasi. Untuk pekerjaan lain telah memasuki masa PHO dengan rincian di SDA 6 paket, Cipta Karya ada fisik di luar swakelola 2 paket dan Bina Marga 20 paket. (juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: