HONDA

Tiga Pengeroyok Guru hanya 2 Hari di Tahanan, Sekarang sudah Bebas

Tiga Pengeroyok Guru hanya 2 Hari di Tahanan, Sekarang sudah Bebas

     

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan guru di Mukomuko memang sempat ditahan setelah mendapat perhatian serius dari PGRI.

Namun diketahui, ketiga pelaku hanya dua hari berada di balik jeruji besi usai diamankan Sat Reskrim Polres Mukomuko.

Terkini, ketiga pelaku sudah kembali ke rumahnya menikmati udara bebas.

BACA JUGA: Dua Tahun Sudah, Anak dan Cucu Kandung Dinodai

Ketiga pelaku bebas dari tuntutan hukum, setelah sejumlah pihak berhasil memfasilitasi perdamaian. Antara korban yang merupakan Guru Mata Pelajaran Agama Hidup, I Wayan, dengan pihak keluarga pelaku.

Hal ini, diakui Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK.

“Ketiga pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, hanya ditahan sekitar 2 hari. Sekarang sudah bebas,” kata Teguh, Selasa (21/12).

Teguh menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari korban pengeroyokan dan penganiaan. Hingga berujung penahanan tersangka, dikarenakan sudah memenuhi unsur dan cukup bukti.

Namun kemudian, penyelesaian proses hukum dengan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice dipilih pihaknya.

“Sudah ada kesepakatan untuk mengakhiri kasus ini di luar jalur hukum atau damai secara kekeluargaan. Pelapor atau korban, mencabut laporan di Polres Mukomuko. Jadi sudah dilakukan upaya retorative justice,” tandas Teguh.

BACA JUGA: Meriahkan Hari Ibu, Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Perempuan

Ketua PGRI Mukomuko, Rasita, S.Pd membenarkan sudah adanya perdamaian antara pihak keluarga pelaku dengan guru I Wayan.

Pihaknya tidak mengetahui sampai hal itu terjadi. Sebab ketika dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, ditunjukkan adanya surat perdamaian kedua pihak.

“Karena keluarga mereka menemui Pak Wayan, minta damai, jadi Pak Wayan menyetujui tanpa syarat. Jadi kami ke Dinas, sudah ada surat damai itu,” kata Rasita.

Syarat Tambahan

Ia mengakui PGRI tidak dapat melarang langkah sang guru tersebut. Sebab Wayan yang melapor ke Polres. Sedangkan PGRI hanya mendampingi.

Kendati begitu, pihaknya telah meminta syarat tambahan untuk pelaksanaan damai itu. Bahwa ketiga pelaku menyampaikan permintaan maaf di media.

“Kita tidak bisa melarang Pak Wayan, karena dia yang melapor. PGRI hanya mendampingi. Cuma kita minta ada permintaan maaf di media massa,” kata Rasita.

BACA JUGA: Terapkan Kurikulum 2022 di Sekolah Penggerak

Mengenai status anak dari wali murid yang menjadi salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, dipastikan Rasita, sang anak masih melanjutkan pendidikan di SDN 05 Kota Mukomuko. Dan tetap dilayani dan dibimbing dengan baik.

“Harapan ke depan, guru kita di sana nyaman mengajar. Guru tetap bisa bekerja dengan iklas, dan penuh semangat. Supaya anak itu bisa mudah menerima pelajaran. Anak-anak harapan kita, juga semangat menerima pelajaran. Sehingga pendidikan bisa lbh baik dan lebih bagus,” demikian Rasita. (hue) Simak Video Berita       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: