HONDA

Tolak Izin Cuti ASN saat Natal dan Tahun Baru

Tolak Izin Cuti ASN saat Natal dan Tahun Baru

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Seluruh ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Utara dilarang mengambil cuti tahunan atau cuti apapun di akhir tahun ini. Hal itu dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19.

Sekda Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, SE, MM menegaskan ia sudah menyampaikan pada seluruh ASN untuk tidak melakukan cuti akhir tahun dan awal tahun ini. Bahkan ia menegaskan akan menolak pengajuan izin cuti ASN. BACA JUGA: Rp 411,5 Miliar Dana Covid-19 Belum Terserap

“Cuti mendekati akhir tahun saya tolak. Karena memang tidak boleh ada cuti ASN saat perayaan Natal dan tahun baru nantinya,” kata sekda.

Ia juga meminta kepala OPD untuk mengecek seluruh kehadiran ASN setelah di luar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Hal ini untuk memastikan tidak ada ASN yang sengaja tidak masuk kantor dan melakukan perjalanan luar daerah tanpa izin.

“Saya minta laporan langsung dari kepala OPD terkait dengan angka kehadiran ASN. Termasuk alasan jika memang ada yang tidak hadir,” tegas sekda.

Bahkan ia akan mengajak Inspektorat untuk kembali mendatangi kantor-kantor saat nantinya waktu masuk selepas hari libur. Apalagi saat ini sudah menjelang akhir tahun anggaran sehingga memang harus segera menyelesaikan program dan pertanggungjawaban. BACA JUGA: Jilid II Jual Beli Lahan Hibah Pemkot, Kajari: Pasti Ada Tersangka Baru

“Di akhir tahun ini pastinya pekerjaan setiap OPD menumpuk. Bukan hanya menjalankan program, namun juga menyusun pertanggungjawaban. Sehingga tidak ada alasan ASN untuk keluar kota tanpa izin atau tanpa alasan yang jelas,” pungkas sekda. (qia)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: