HONDA

Alex Noerdin Lolos dari Jerat TPPU

Alex Noerdin  Lolos dari Jerat TPPU

PALEMBANG, rakyatbengkulu.com - Selain dijerat dengan tindak pidana korupsi, tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta Yaniarsyah Hasan ternyata juga dikenakan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu ditegaskan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohd Radyan SH MH, saat dikonfirmasi Kamis (23/12). “Ketiganya usai dilakukan tahap II, sebagaimana hasil penyelidikan, dikenakan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Radyan.

Namun, untuk tersangka lainnya yakni Alex Noerdin ia mengungkapkan tidak masuk dalam TPPU.

Lebih jauh dia mengatakan, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Para tersangka, sebagaimana hasil penyelidikan dijerat dengan Pasal dua atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Korupsi. Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 nya dikenakan terhadap keempat tersangka,” ujarnya.

Sementara, tambah Radyan untuk jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel berdasarkan hasil audit senilai USD 30,1 juta dan Rp2,1 miliar.

“Saat ini, pihak kita juga telah melakukan penyitaan empat unit mobil dari para tersangka yang telah disita dan dijadikan barang bukti,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka pada Rabu (22/12) kemarin resmi dititipkan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, usai menjalani tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangka.

BACA JUGA: Jilid II Jual Beli Lahan Hibah Pemkot, Kajari: Pasti Ada Tersangka Baru

Sekadar mengingatkan, perkara dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumsel.

Namun nyata-nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang diduga menerima keuntungan yang fantastis. Kurun waktu 2011 – 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar jadi bersihnya kurang lebih Rp30 miliar pada kurun waktu 9 tahun.

Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang didapat kurang lebih Rp977 miliar dan patut diduga pendapatan bersih yang diterima oleh PDPDE kurang lebih Rp711 miliar.

Dalam perjalanannya dugaan kasus ini sudah banyak saksi yang diperiksa terkait perkara ini oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel. Para saksi tersebut, diantaranya saksi dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat dilingkungan Pemprov Sumsel, saksi dari pihak PDPDE serta saksi dari pihak rekanan PDPDE (swasta). (fdl/sumeks)

Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: