HONDA

Fakta Sidang Korupsi Seragam Linmas, Pengadaan Dulu Baru SK Bupati

Fakta Sidang Korupsi Seragam Linmas, Pengadaan Dulu Baru SK Bupati

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan seragam linmas dan atribut di Satpol PP dan Damkar Mukomuko, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dua orang saksi dihadirkan JPU Kejari Mukomuko di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (23/12/2021).

Satu saksi merupakan mantan Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si yang saat ini Asisten I Setdakab Mukomuko. Satu lagi karyawati BNI Mukomuko, Fitri.

JPU Andi Setiawan, SH, MH ditemui RB usai sidang mengatakan dari keterangan Abdiyanto  diketahui pengadaan pakaian linmas dan atribut dilakukan secara mendadak.

BACA JUGA: Dua Pejabat Tersangka, Kasusnya Pengadaan Seragam Linmas

“Memang prencanaan pengadaan pakaian linmas tidak ada, itu dilakuakan dadakakan dalam rangka Pilbup dan Pilgub 2020. Adapun SK satuan linmas dikeluarkan Bupati saat itu setelah adanya pengadaan. Seharusnya penetapan sebelum itu, jadi kita tahu pengadaan sesuai dengan jumlah linmas yang ada, bukan justru sebaliknya.” terang Andi.

Sedangkan Fitri, lanjut Andi, dihadirkan karena terkait transaksi keuangan yang dilakukan terdakwa Jaka Suriadi selaku Direktur CV. Abdati Group dan terdakwa Ijendra Juanda selaku Subkontrak dilakukan di bank tersebut.

“Saksi membenarkan ada transaksi pembayaran oleh pihak kontraktor dengan penyedia pakaian linmas di Bandung sebesar Rp 400 juta. Rinciannya Rp 100 juta dari Jaka dan Rp 300 juta dari Ijendra,” ungkapnya.

Selain itu dari keterangan saksi, keterlibatan Ijendra Juanda memang ada. Tidak seperti yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.

BACA JUGA: Simpan Sabu dalam Kotak Tusuk Gigi, Oknum ASN Setwan Mendekam di Jeruji Besi

“Meskipun tidak tanda tangan kontrak dan pencairan, tetapi di dalam pelaksanaan kegiatan ia (Ijendra, Red) terlibat,” sebut Andi. Dengan demikian menguatkan dakwaan JPU.

Tujuh Tersangka

Diketahui, dalam pengadaan pakaian linmas dan atribut di tahun 2020 ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 329,5 juta dari pagu anggaran Rp 834 juta. Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi ini dilakukan Kejari Mukomuko yang dalam perkembangannya menetapkan tujuh orang tersangka yang kini berstatus terdakwa.

Mereka, Jaka Suriadi, Ijendra Juanda dari kalangan swasta.

Lima terdakwa merupakan PNS Pemkab Mukomuko yakni, A. Halim, SE, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Riswandi Dani SKM, MM, Sri Rezeki dan Dedi Purwantoro selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko. Satu lagi, Kamsiah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tujuh terdakwa dikenai pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan kembali digelar Jumat (24/12/2021) masih agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: