Enam Narapidana Bengkulu Terima Remisi Khusus Natal
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sebanyak 6 Narapidana (napi) dalam wilayah Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi Natal tahun 2021. Dari keenam napi ini sebanyak 5 napi berasal dari Lapas Argamakmur dan 1 napi berasal dari Lapas Curup.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ika Yusanti mengataka, 6 narapidana ini mendapatkan besaran potongan remisi bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 45 hari potongan masa tahan.
"Untuk tahun 2021 ini jumlah penghuni seluruh lapas dan rutan se Bengkulu ada 2.632 penghuni. Di antaranya ada 27 orang penghuni beragama Nasrani, dan dari 27 ini sebanyak 6 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan dapat remisi khusus. Dari 6 orang yang kita usulkan, semuanya mendapatkan remisi natal dengan besaran yang berbeda," kata Ika, Jumat (24/12).
Ika menuturkan persyaratan narapidana yang berhak mendapat remisi khusus Natal adalah narapidana yamg berkelakuan baik. Juga selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Sementara untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.
"Karena ini adalah remisi khusus Natal, maka mereka yang mendapatkan remisi adalah yang beragama Nasrani. Kenapa besaran potongan remisinya berbeda karena disesuaikan dengan masa tahanan yang sudah dijalani masing-masing narapidana yang diusulkan," demikian Ika.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: