HONDA

142 BUMDes Belum Berbadan Hukum

142 BUMDes Belum Berbadan Hukum

 

BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Drs. Tomi Marisi, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan, Sandarman, S.Sos, M.Si mengatakan, 142 BUMDes di Bengkulu Tengah belum berbadan hukum. Ini artinya seluruh BUMDes itu belum memiliki legalitas hukum.

Dengan kondisi ini ia berharap kepada semua Desa untuk segera mengurus BUMDes agar segera berbadan hukum. "Dalam mengurus berbadan hukum, semua Pemerintah Desa (Pemdes) diminta untuk nama BUMDes dan disampaikan via aplikasi ke Kementerian Desa (Kemendes). Apabila sudah disetujui maka selanjutnya mengurus ke Kemenkumham untuk mendapatkan badan hukum. Pada intinya kami akan membantu semua desa dalam mengurus semua keperluannya. Kemudian kepada pendamping desa diminta untuk membantu dan bekerja juga," jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya menargetkan tahun 2022 mendatang semua BUMDes yang ada di Bengkulu Tengah harus aktif dan sudah berbadan hukum. Sebab kalau BUMDes sudah berbadan hukum maka akan sangat banyak peluang mendapatkan bantuan dana dan kerjasama dari pemerintah pusat. Maka dari itu semua peluang ini harus dimaksimalkan dan harus dimanfaatkan semua peluang yang ada.

"Belum adanya BUMDes yang berbadan hukum hingga saat ini bukan karena Pemdes tidak mengajukan, namun karena setiap pengajuan yang dilakukan Pemdes belum ada yang berhasil. Dari sini maka kedepan harus adanya keseriusan dalam pendampingan, pendanaan, dan fokus kebijakan 2022 untuk BUMDes di Benteng ini," ujarnya.

Sebab 2024 nanti dana desa akan dievaluasi, kemungkinan bagi desa yang tidak menghasilkan PADes maka harus bersiap siap untuk menerima sanksi yang tidak diharapkan. Kemudian bagi Desa yang sudah memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) maka akan mendapat reward berupa tambahan dana atau tawaran kerjasama dari berbagai pihak.

"Perintah BUMDes harus berbadan hukum ini merupakan perintah dan program langsung dari pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi langsung meresmikan dan meluncurkan sertifikat badan hukum BUMDes. Selain itu syarat agar BUMDes bisa berkembang dan maju ialah harus berbadan hukum. Pada tahun 2022 mendatang, pihaknya berharap kepada semua desa untuk bisa bergerak seirama untuk BUMDes yang maju," tutup Sandarman. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: