HONDA

Ada Bupati Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi?

Ada Bupati Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi?

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Dugaan korupsi terkait pengeluaran izin dan administrasi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu, berpotensi menyeret salah seorang bupati menjadi tersangka.

Ini setelah hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Status pengusutan pun ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, ada dua orang yang saat ini berstatus terlapor yakni FR dan DN.

BACA JUGA: Duhh! Mbak-mbak di Lokasi Hiburan Malam Belum Divaksin

“Kenapa saya sampaikan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, karena ada beberapa hal. Baik dari pengeluaran masalah izin dan administratif yang akhirnya memberikan suatu hak kepada orang untuk melakukan kegiatan. Dari kegiatan ini karena ada proses yang menyalahi aturan (cacat formil dan materil),” jelas Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompes Pol. Aries Andhi kepada awak media.

Sehingga patut diduga, lanjut Aries, yang dilakukan baik itu pengambil kebijakan dalam hal ini kepala daerah (bupati, Red) maupun pelaku usahanya dapat dikategorikan melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Polda Bengkulu telah melaksanakan proses dari awal penyelidikan atas kasus tersebut.

Hingga pada 9 Desember 2021 telah menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu Tengah

Lanjutnya, pihaknya juga akan mengkonstruksikan perbuatan yang diduga ada keterkaitan kepala daerah maupun pelaku usaha dalam kasus tersebut.

“Semua data sudah kita kumpulkan dan ambil. Baik dari dinas terkait dan instansi lainnya juga kita mintai keterangan sehingga nanti mendukung proses penyidikan kita,”  jelas Aries tanpa mau menyebutkan secara detail identitas kepala daerah atau oknum pengusaha pertambangan yang terancam jadi tersangka.

Mintai Klarifikasi

Namun diakuinya, di awal penyelidikan kasus ini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DN.

DIpastikan Aries di tingkat penyidikan, FR akan kembali diperiksa.

“Untuk saudara FR satu kali kita periksa waktu itu (penyelidikan, Red). Kita minta klarifikasi yang bersangkutan. Sementara dalam proses penyidikan dalam waktu dekat kita juga akan kembali memanggil yang bersangkutan,” sambungnya.

Dirinya juga menyebutkan saat ini perusahaan tambang yang bersangkutan sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasi telah habis.

Namun demikian disebutnya ada kerugian negara dalam kasus yang tengah ditangani ini.

“Terjadinya kerugian negara karena mungkin mengunakan izin yang cacat formil dan materil tadi. Menurut ahli, apapun yang dilakukan dapat menjadi ini sebagai  tindak pidana korupsi,” demikian Aries. (tok/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: