HONDA

34 Desa Rawan Terpapar Narkoba

34 Desa Rawan Terpapar Narkoba

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Supratman menjelaskan terdapat 34 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu yang termasuk kawasan rawan dan rentan narkoba kategori bahaya dan waspada. Hal ini disampaikannya dalam press rilis akhir tahun yang disampaikan kemarin, di gedung BNNP.

"Kami sudah menyurati bupati walikota agar membangun desa bersinar. Untuk provinsi kita membentuk desa bersinar. Khususnya di kawasan rawan yang berbahaya, termasuk di daerah Rejang Lebong," sampainya.

Dijelaskannya, untuk desa/kelurahan yang termasuk kawasan rawan dan rentan narkoba, kategori bahaya dan waspada paling banyak ada di kabupaten Kepahiang dengan 7 desa. Yakni Kelurahan Kampung Pensiunan, Pasar Kepahiang,  Desa Taba Tebelet, Desa Pagar Gunung Desa Kampung Bogor, Desa Imigrasi Permu, dan Desa Penanjung Panjang.

Kemudian di Kota Bengkulu ada 7 kelurahan rawan akan paparan Narkoba. Diantaranya, Kota Bengkulu Kelurahan Sawah Lebar, Kelurahan Pagar Dewa, Kelurahan Sumber Jaya, Kelurahan Kandang Mas, Kelurahan Kandang, Kelurahan Lempuing dan Kelurahan Panorama.

"Penyebaran narkoba sangat dinamis. Makanya kita antisipasi narkoba ini mulai dari lingkungan desa kelurahan. Agar tak menyasar kemana mana," imbuhnya.

Ia menjelaskan, persebaran desa kelurahan kawasan rawan dan rentan narkoba, kategori bahaya dan waspada. Juga ada di Kabupaten Kaur, Mukomuko, Seluma, Lebong dan Bengkulu Utara.

Kabupaten Kaur meliputi Desa Manau IX I, Desa Manau IX II Kecamatan Padang Guci Hulu. Kemudian, Desa Sukarami 1 dan Desa Talang Marap Kecamatan Kelam Tengah.

Sementara itu, di Kabupaten Mukomuko diantaranya Desa Sibak dan Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh serta Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang.

"Untuk Kabupaten Lebong di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara," sampainya.

Kemudian di Kabupaten Seluma meliputi Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma. Sedangkan untuk Kabupaten Bengkulu Selatan di Desa Ketaping Kecamatan Manna.

Untuk Kabupaten Bengkulu Utara diantaranya Desa Taba Tembilang dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur serta Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya. Kemudian di  Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Desa Bajak 1 Kecamatan Taba Penanjung.

"Di Rejang Lebong ada 6 desa. Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Desa Air Apo dan Desa Kampung Jeruk Kec Binduriang. Desa Balai Butar Kecamatan Sindang Beliti Ilir 6, dan Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," jelasnya.

Selama tahun ini terdapat 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 23 tersangka, yang berhasil diungkap oleh BNNP Bengkulu. Dimana dari 23 tersangka, meliputi 20 tersangka berasal dari swasta, 1 Polri, 1 masih berstatus napi, dan seorang mahasiswa.

"Selama tahun ini, ada barang bukti ganja beratnya 174.790,00 gram, sabu dengan berat bersih 68,81 gram dan tembakau gorila dengan berat bersih 85,95 gram," paparnya.

Disamping itu, BNNP juga melaksanakan kegiatan lain sepanjang tahun 2021. Seperti melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika pada pengendara angkutan umum melalui tes urine di Provinsi Bengkulu. Serta program inovasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Totalnya ada 584 orang yang dites urine, dan 424 diantaranya mereka melakukan tes secara mandiri," tutup Supratman. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: