Tambang Pasir Besi Miliki Izin, Polda: Wajib Menjaga Iklim Investasi
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu turut menyoroti konflik tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Antara masyarakat khususnya para kaum ibu yang menolak keberadaan tambang pasir besi dengan PT Faminglevto Bakti Abadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya di Kementerian ESDM bahwasanya untuk perizinan PT Faminglevto Bakti Abadi masih aktif sampai tahun 2030.
BACA JUGA: Ada Bupati Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi?
"Kami dari kepolisian yang pertama menyoroti masalah kegiatan itu tentunya terkait perizinan. Karena ini dasar yang harus dimiliki pelaku usaha. Dari penelusuran kami bahwa perusahaan ini masih aktif sampai tahun 2030," kata Aries.
Lanjutnya, pihaknya dapat menunjukan bahwa surat dari Dirjen Minerba bahwa PT Faminglevto Bakti Abadi merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas pasir besi. Sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 hektare di Kecamatan Seluma Selatan dengan masa berlaku selama 20 tahun sampai Oktober 2030.
"Jadi kalau bicara legalitas, clear tidak ada masalah tentang perizinan. Kemudian untuk memastikan lagi apakah izin itu berlaku dan aktif bisa mengecek ke sistem yang ada di Dirjen Minerba yaitu Minerba One Data Indonesia (MODI). Jika perusahaan itu muncul dalam sistem dapat dikatakan bahwa perizinannya lengkap," tambahnya.
Dua pegangan tersebut menjadi pedoman pihaknya terkait masalah konflik tambang pasir di Kabupaten Seluma tersebut. Sementara itu, pihaknya wajib menjaga iklim investasi di setiap wilayah yang ada. Serta wajib menjamin keberlangsungan iklim investasi tersebut.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu Tengah
Jaga Investasi
"Kami berharap tidak hanya polri yang menjaga iklim investasi ini, tentunya seluruh stakeholder. Terutama pemerintah daerah yang mempunyai besar kepentingan di wilayahnya. Dalam rangka menjamin keterlaksanaan dan membuka kesempatan investasi. Bisa ikut menjaga kegiatan ini dengan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi permasalahan sosial di masyarakat terhadap pelaksanaan investasi ini," pungkasnya. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: