HONDA

Minggu Ini, 640 Pejabat Pemkab Lebong Nonjob

Minggu Ini, 640 Pejabat Pemkab Lebong Nonjob

TUBEI, rakyatbengkulu.com- Rencana penyederhanaan birokrasi dengan penghapusan jabatan eselon III dan IV, akan direalisasikan Pemkab Lebong dalam minggu ini.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/8125/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Bengkulu Kamis (9/12), Pemkab Lebong diminta segera merealisasikan penyederhanaan birokrasi terhadap 640 pejabat eselon III dan IV itu paling lambat Jumat (31/12). BACA JUGA: Widodo Jabat Kadis Dukcapil Kota Bengkulu

Surat itu dikeluarkan Mendagri atas dasar usulan Pemkab Lebong merujuk ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Administrasi Ke Dalam Fungsional.

''Informasi yang kami dengar seperti itu, suratnya sudah disampaikan ke provinsi dua pekan lalu,'' kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Namun hingga, (27/12) pihaknya belum menerima tembusan surat itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Seyogyanya surat mendagri itu diteruskan gubernur ke bupati Lebong.

''Barulah setelah itu bupati bisa memerintahkan BKPSDM (badan kepegawaian dan sumber daya manusia, red) menindaklanjutinya,'' terang sekda. BACA JUGA: Tak Ada Dana Pembayar Gaji, Tiadakan PPPK 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH mengaku belum menerima instruksi penyederhanaan birokrasi.

Namun dipastikannya pihaknya siap menjalankannya sebelum tutup tahun jika memang ada instruksi dari bupati.

''Mereka yang menjabat eselon III dan IV akan digeser menjadi PNS fungsional,'' tukas Apedo.

Dijelasnya, penghapusan jabatan tidak berlaku untuk jabatan eselon III yang menjabat sekretaris di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa kepala bagian (kabag) di lingkungan sekretariat daerah.

Termasuk camat, juga tidak masuk dalam penghapusan jabatan.

''Selain itu, jabatan kepala kantor juga masih dipertahankan,'' jelas Apedo.

Eselon IV

Sedangkan untuk jabatan eselon IV yang tidak disederhanakan antara lain kepala sub bagian (kasubbag) umum di seluruh OPD, kepala seksi (kasi) di kecamatan serta kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

''Di luar itu semuanya digeser menjadi fungsional yang penugasannya disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) masing-masing,'' ungkap Apedo.

Diketahui, penghapusan jabatan itu akan menimpa 133 pejabat eselon III dan 507 pejabat eselon IV yang saat ini masih aktif.

Penyederhanaan birokrasi itu tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan PNS yang dihapus jabatannya. BACA JUGA: Tambah Libur, TPP Lenyap

Baik gaji, tunjangan hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dihitung berdasarkan daftar hadir dan beban kerja yang diberikan. (sca)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: