Tak Ada Dana Pembayar Gaji, Tiadakan PPPK 2022
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com– Sudah dipastikan Mukomuko tidak akan mendapatkan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2020. Baik itu untuk formasi guru, maupun formasi nonguru. Itu setelah Mukomuko dipastikan tidak mendapatkan serupiah pun dana untuk pembayaran gaji pokok PPPK dari pemerintah pusat. Khususnya untuk PPPK hasil perekrutan tahun 2022.
Semestinya, jika Mukomuko mendapatkan peluang perekrutan PPPK 2020 baik guru maupun nonguru, maka pagu Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022 yang didapat Mukomuko, sudah termasuk peruntukan dan penggunaannya untuk gaji PPPK. Sementara informasinya, pagu yang peruntukannya untuk hal itu tidak masuk dalam DAU yang didapat Mukomuko.
Ini turut diperkuat surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bernomor: S-204/PK/2021 yang ditujukan kepada bupati. Bahwa perhitungan kebutuhan gaji untuk PPPK,ada didalam alokasi DAU tahun anggaran 2022. Dimana gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU untuk PPPK adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
Lalu alokasi dana yang telah diperhitungan dalam alokasi DAU untuk PPPK guru, merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked. Sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
Untuk kebutuhan gaji pokok PPPK hasil perekrutan tahun 2022 disiapkan sebanyak 3 bulan gaji. Dengan asumsi bahwa penggajian PPPK pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022. Tidak hanya itu, juga diperkuat dari data yang RB peroleh, bahwa pusat sempat berencana menyiapkan alokasi dana untuk membantu gaji PPPK di DAU tahun 2022, mencapai Rp 8,8 miliar. Dana itu untuk menggaji PPPK seleksi tahun 2022 sebanyak 997 orang.
Namun belakangan, data itu hilang. Sehingga dukungan dana untuk penggajian PPPK tahun 2022 di Mukomuko nol rupiah. Kondisi yang sama juga pada tahun 2021. Pemerintah Pusat sempat mengklaim anggaran gaji PPPK guru yang diperhitungkan untuk Mukomuko mencapai Rp 14,5 miliar. Nyatanya tidak muncul, sehingga Mukomuko tidak melaksanakan perekrutan PPPK.
Dikonfirmasi mengenai ini, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Mukomuko, Haryanto, SKM membenarkan. Nihilnya pagu dana untuk penggajian PPPK lantaran tidak tersedianya dana dari pemerintah pusat.
“Pagu dana untuk itu setahu saya memang tidak ada. Apalagi kalau benar ada surat itu, maka pas, bahwa pusat memang tidak ada mengalokasikan untuk Kabupaten Mukomuko,” kata Haryanto.
Mengenai pelaksanaan perekrutan PPPK guru maupun nonguru, Haryanto mengaku tidak mengetahui. Sebab ada OPD teknis yang lebih berwenang. “Soal itu, saya tidak tahu. Bukan ranah kita,” tutupnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si menyebut, Pemkab masih sulit untuk melaksanakan perekrutan PPPK. Lantaran kondisi keuangan daerah yang masih belum memungkinkan. Atas dasar itupula, ditahun 2021, Mukomuko sempat mendapatkan alokasi penerimaan PPPK, kemudian diajukan surat penundaan.
“Kondisi keuangan daerah kita masih cukup sulit. Mengingat masih pandemi Covid-19. Untuk penerimaan tahun depan, belum dapat kita pastikan lagi,” pungkasnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: