HONDA

Pemasok Bahan Pangan Ikut Diperiksa

Pemasok Bahan Pangan Ikut Diperiksa

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Bukan saja pemilik e-warung yang diperiksa seluruhnya.

Mereka yang terlibat di dalam penyediaan bahan pangan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga bakal diperiksa. BACA JUGA: Ada Potensi Tsk Massal, Penyidikan Bansos BPNT Lanjut

Siapapun sebagai pemasok atau penyedia setiap bahan pangan yang dibutuhkan, diperiksa.

Termasuk nantinya pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Bengkulu. Mengingat mereka selaku pemasok bahan pangan berupa beras.

Mengingat dari September 2019 hingga Maret 2021, informasinya mereka sebagai pemasok tunggal kebutuhan beras untuk 9.000 lebih keluarga penerimaan manfaat (KPM) Program BPNT.

Baru kemudian di April 2021 hingga September 2021, kebutuhan beras dipasok dari dua pemegang merek yang berbeda.

Sebagian dipasok Bulog dan sebagian lagi dipasok pihak swasta lain.

“Untuk beras, dari data yang kita miliki, memang terhitung April 2021 sampai September 2021, ada yang beras dari Bulog dan ada juga merek lain. Kalau sebelumnya itu, kebutuhan beras untuk BPNT ini seluruhnya dipasok dari Bulog,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH.

Apakah akan didalami sumber beras yang digunakan Bulog termasuk mengenai kecocokan harga dengan harga pasaran? Beny enggan berkomentar lebih lanjut.

Pastinya, Bulog selaku penyuplai salah satu bahan pangan, juga akan dimintai keterangannya dalam pengusutan kasus tersebut. BACA JUGA: Cuan Bansos E-Warung

“Siapapun yang jadi penyuplai atau pemasok bahan pangan, itu kita minta keterangan semuanya,” kata Beny.

Termasuk diperiksa, pemasok sayuran, tahu dan tempe, buah-buahan hingga pemasok telur.

Baik mereka berstatus sebagai pendamping Bansos pangan maupun mereka yang kegiatannya memang menyediakan bahan pangan.

“Semuanya diperiksa, kita lakukan bertahap. Sebab kita tidak mau juga terlalu terburu-buru. Ditambah lagi, memang jumlah jaksa penyidik kita juga terbatas,” sampainya.

Sebab dalam kasus ini, mereka-mereka yang diperiksa mencapai 80 orang lebih.

Diantaranya, 66 orang pemilik e-warung, 15 orang pendamping Bansos pangan, 1 orang koordinator daerah, pemasok dan ASN di Dinas Sosial Mukomuko.

“Memang cukup banyak, karena memang banyak pihak yang terlibat dalam penyaluran Bansos BPNT ini. Dari KPM juga, selaku penerima bantuan, kita minta keterangan. Untuk memastikan paket BPNT yang mereka terima,” sampainya.

Ia optimis, kasus tersebut, penanganannya bakal berujung adanya penetapan tersangka.

Apalagi pengusutan kasus ini, sekarang sudah berstatus penyidikan.

Pihaknya belum dapat sampai ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka.

Karena belum didapat perhitungan kerugian Negara dari lembaga Negara yang diakui.

“Kapan penetapannya, kita menunggu hasil audit kerugian Negara dulu. Karena ini melibatkan instansi lain, dalam hal ini BPKP. Kita upayakan dulu eksposs mengenai kasus ini ke BPKP. Waktunya, masih menunggu kesiapan penyidik dan juga menunggu waktu yang pas dari BPKP,” sampainya. BACA JUGA: Polda Bengkulu Lanjutkan Kasus Penipuan Mantan Kadis PUPR Seluma

Guna mendukung kemudahan penyidik dalam mendapati potensi kerugian Negara, pihaknya berharap kerja sama dari pemilik e-warung.

Dengan keterbukaan dan kejujuran dari pemilik e-warung, memudahkan penyidikan yang dilakukan.

Itu juga akan membantu pemilik e-warung.

Mengingat selama ini, adanya keterlibatan oknum pendamping Bansos pangan sebagai pemasok bahan pangan, merugikan pemilik e-warung dan merugikan.

“Keterbukaan di sini sangat diperlukan. Kerja sama dari pemilik e-warung, akan membuat ini semakin terang. Karena memang selama ini, berpedoman dengan petunjuk teknis Kementerian Sosial, pemilik e-warung dirugikan,” kata Beny.

Ia kembali menegaskan, penyidikan yang dilakukan jaksa, untuk menyelamatkan e-warung dan KPM, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur Kemensos.

Sebab ulah sejumlah oknum, e-warung dan KPM dirugikan.

Sebab sebagian keuntungan e-warung diduga diambil oleh oknum tersebut.

Demikian juga dengan KPM, diduga mereka mendapatkan volume bahan yang tidak sesuai dengan harga sesungguhnya saat itu.

“Kewenangan e-warung yang bebas menentukan ke siapa mengambil bahan, malah hilang. Justru kewenangan e-warung dikerdilkan. Juga KPM. Misal dia bisa dapatkan telur 30 butir, akibat adanya pengkondisian, KPM jadi hanya mendapatkan 28 butir,” kata Beny.

Korda dan pendamping, semestinya mendampingi KPM. Memastikan KPM mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan.

Dan memastikan harga yang dikenakan e-warung ke KPM, sesuai harga pasar. Artinya tidak kemahalan dan tidak pula mengambil keuntungan yang besar dari KPM.

“E-warung tidak berani bertindak, karena ada peran pendamping menentukan e-warung yang ditunjuk menjadi penyalur BPNT. Meskipun penetapan e-warung itu oleh Kemensos,” pungkasnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: