HONDA

Empat Parpol Terancam Tanpa Banpol

Empat Parpol Terancam Tanpa Banpol

 

TUBEI, rakyatbengkulu.com- Hingga tutup tahun anggaran 2021, empat dari 10 partai politik (parpol) yang memiliki keterwakilan kursi di legislatif Kabupaten Lebong belum menjalankan kewajiban rutinnya.

Yakni belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana bantuan partai politik (Banpol) dari APBD Kabupaten Lebong. Keempat parpol itu, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). BACA JUGA: Hasil Segera Diumumkan, Februari CPNS Baru Mulai Tugas

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos meminta keempat parpol itu segera menyerahkan LPJ banpol akhir tahun lalu.

''Silakan parpol itu sendiri menentukan sikap karena kami sudah mengingatkan sejak jauh hari,'' kata Ikhram.

Tidak dipungkirinya, hingga Selasa (4/1) belum ada konfirmasi dari empat parpol itu. Jika hingga minggu kedua belum juga diserahkan, Kesbangpol akan melayangkan surat peringatan.

''Atau kalau memang ada kendala segera koordinasikan ke kami, misalnya masih ada kegiatan yang memang belum terlaksana,'' tutur Ikhram.

Untuk kegiatannya, Ikhram pastikan tidak boleh lewat tahun. Artinya untuk kegiatan yang tidak terlaksana hingga 31 Desember 2021, tidak boleh dicairkan dananya dengan maksud kegiatannya dilaksanakan tahun ini. BACA JUGA: 4 Perangkat Desa Tersangka Pemotongan Bantuan UMKM Ditahan Jaksa

''Kalau memang ada kegiatan yang belum terlaksana hingga tutup tahun, harus dikembalikan dananya ke kas daerah,'' tegas Ikhram.

Sementara Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lebong, Apriantono memastikan akan segera menyerahkan LPj banpol dalam waktu dekat. Untuk kegiatan dipastikannya sudah terlaksana keseluruhan sebelum tutup tahun. ''Tinggal melengkapi LPj nya saja dan insya Allah dalam beberapa hari ke depan sudah selesai,'' tukas Apriantono.

LPJ Banpol

Untuk diketahui, pimpinan 2 dari 4 parpol yang belum menyerahkan LPJ banpol itu sedang menjalani penahanan karena terseret dugaan korupsi. Yakni Teguh Raharjo, ketua Nasdem dan Azman Maydolan, ketua Demokrat.

Tidak menutup kemungkinan status penahanan itu juga menjadi kendala penyusunan LPJ banpol.

Dilansir sebelumnya, banpol terbesar diterima Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nilai Rp 125,2 juta. Disusul Nasdem Rp 123,7 juta, PKB Rp 100,5 juta, Demokrat Rp 99,3 juta dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 81,1 juta.

Selanjutnya, Golongan Karya (Golkar) Rp 80,4 juta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 76,8 juta, Hanura Rp 62,9 juta, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 53,5 juta dan Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 45,4 juta. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: