Pasutri di Binduriang Bandar Narkoba, Paket Sabu 1,25 Kg Diamankan
CURUP, rakyatbengkulu.com– Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) bersama Polsek Sindang Kelingi, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FF alias Fe (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Selasa (4/1) sore pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Tanah “Didozer” Tanpa Izin, Warga Sumur Dewa Laporkan Pengusaha
FF alias Fe diduga bersama suaminya (kabur) merupakan bandar besar narkoba jenis sabu di kawasan Kabupaten Rejang Lebong yang memang menjadi target polisi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasi Humas AKP Syahyar, SH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH didampingi Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati, S.Sos, MH kemarin, FF diamankan bersama barang bukti 32 paket narkoba jenis sabu berbagai ukuran.
Rinciannya 8 paket besar, 22 paket sedang, 1 paket kecil dan satu wadah plastik abu-abu berisi sabu.
BACA JUGA: Pimpinan Dewan Kembalikan Mobnas, Disinyalir Uang Tunjangan Tak Naik
‘’Pelaku FF ini bersama suaminya yang sempat kabur saat penangkapan diduga merupakan pasangan bandar sabu untuk kawasan Kabupaten Rejang Lebong. Kita masih melakukan pengembangan dari mana pasokan sabu didapatkan. Termasuk mengejar suami dari FF yang melarikan diri saat polisi akan melakukan penggerebekan,’’ kata Susilo.
Selain narkoba jenis sabu yang beratnya mencapai 1,25 kg tersebut, sambung Susilo, juga mereka amankan sejumlah uang tunai belasan juta. Berbagai jenis perhiasan dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan narkoba.
‘’Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,’’ demikian Susilo. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: