HONDA

Oknum Polisi Vonis 10 Tahun, Istri Siri 8 Tahun Penjara

Oknum Polisi Vonis 10 Tahun, Istri Siri 8 Tahun Penjara

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko memvonis Bripka. Mailan Noviyandi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan istri sirinya, Sri Mira Deswita yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama, yakni penyalahgunaan narkoba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi dan Dua Warga Mukomuko Dibekuk BNN

Vonis hakim yang dibacakan, (6/1) ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana  JPU menuntut anggota Polres Mukomuko tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan istrinya dituntut 7 tahun penjara.

Hakim berpendapat keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua PN Mukomuko Junita Pancawati, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH.

 “Untuk Terdakwa Mailan, dengan nomor perkara 54/Pid.Sus/2021/PN Mkm sudah putus. Demikian juga dengan Terdakwa Sri Mira Deswita, disidang dengan nomor perkara 55/Pid.Sus/2021/PN Mkm, juga sudah putus,” kata Rahma.

BB Dimusnakan

 Majelis hakim pun memutuskan, sejumlah barang bukti dalam persidangan, diantaranya 2 paket sedang sabu-sabu, dirampas untuk dimusnahkan. Termasuk barang bukti berupa 17 lembar plastik klip warna bening, 3 buah korek api gas.

Kemudian, 1 buah kotak permen merk Boom warna biru tua yang berisi 2 buah kaca pirex, 1 buah kartu ATM bank BRI Britama atas nama Sri Mira Deswita dan 1 buah alat hisap sabu-sabu.

BACA JUGA:  Temuan Mayat Laki-laki di Bengkulu Selatan Diduga Korban Pembunuhan

“Barang bukti lainnya yang dirampas untuk Negara, itu diantaranya uang tunai Rp 200 ribu, 1 unit Hp merk Vivo V2026 warna biru langit, 1 unit Hp merk Oppo warna putih pelangi tipe CPH 2209, dan 1 unit Hp Nokia model RM-1172 warna putih,” demikian Rahma.

 Untuk diketahui, bahwa pada 15 Juli 2021 lalu, oknum anggota Polres Mukomuko ini bersama istri sirinya, ditangkap Satres Narkoba Polres Mukomuko. Dan penangkapan itu, dipimpin langsung Kapolres Mukomuko yang saat itu masih dijabat AKBP. Andy Arisandi, S.IK, MH.

 Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Air Manjuto, kemudian digelandang di kediamannya di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Di sini, dilakukan penggeledahan, diamankan 2 paket sedang narkotika jenis Sabu-Sabu.

Berikut dengan alat hisap Sabu-Sabu, 2 unit smartphone, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu.  (hue) Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: