Asal Sabu Diduga dari Lubuklinggau
Jika Terjual, Rp 1,9 Miliar
CURUP, rakyatbengkulu.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) terus berupaya melakukan pengembangan penyidikan kasus kepemilikan sabu yang bernilai Rp 1,25 miliar.
Dimana saat penggerebekan, Satresnarkoba bersama Polsek Sindang Kelingi (SK) berhasil mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FF alias Fe (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. BACA JUGA: Pasutri di Binduriang Bandar Narkoba, Paket Sabu 1,25 Kg Diamankan
‘’Dari hasil penyidikan kita, untuk peran IRT berinisial FF alias Fe ini yaitu memiliki dan menyimpan narkotika gol 1 jenis sabu dalam kamarnya. Sedangkan untuk suami FF berinisial Ta, sementara diakui sebagai pemesan barang,’’ terang
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin kepada RB.
Berdasarkan keterangan awal FF, sambung Susilo, sabu dibeli dengan proses pembayaran transfer kepada bandar narkoba di atasnya. Yang berinisial Ri alias Ce dengan beberapa nama dan rekening yang berbeda.
Ri alias Ce sendiri diduga seorang bandar narkoba jenis sabu asal Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Lalu pola komunikasi dengan bandar di atasnya tersebut, hanya melalui media sosial, bukan melalui sambungan telepon.
Dilanjutkan Susilo, berdasarkan keterangan FF, barang haram tersebut rencananya dijual dengan berbagai ukuran atau paket.
Masing-masing jika dijual dalam wilayah Kecamatan Binduriang, paket 1 gr harga mencapai Rp 1 juta dan 10 gr atau sekantong harga bisa mencapai Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. BACA JUGA: Bursa Direktur Utama Bank Bengkulu Diperpanjang
Nilai Tembus Rp 2 M
‘’Sedangkan jika di wilayah pusat kabupaten atau Kota Curup, harga semakin tinggi. Yaitu untuk paket 1 gr mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta. Lalu untuk paket 10 gr atau satu kantong bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 12 juta. Berat total barang bukti sabu yang kita dapatkan dari tersangka FF ini mencapai 1.269,45 gr,’’ lanjut Susilo.
Ditambahkan Susilo, jika tersangka FF menjual seluruh sabu tersebut dalam paket kecil seharga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu, maka nilainya bisa menjadi Rp 1,9 milar sampai Rp 2 miliar.
‘’Kita masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar diatasnya yang menjadi pemasok Ff selama ini,’’ demikian Susilo. (dtk)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: