HONDA

Korupsi DD 2017, Jaksa Periksa Ulang Perangkat Desa

Korupsi DD 2017, Jaksa Periksa Ulang Perangkat Desa

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara memeriksa ulang saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan proses pelaksanaan anggaran 2017 hingga menyebabkan kerugian negara Rp 400 juta. BACA JUGA: Mantan Kades Buronan Jaksa Langsung Dibawa ke Bengkulu Utara

Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan penyidik sudah melayangkan panggilan pada beberapa perangkat desa dan BPD Karya Pelita. Terutama mereka yang sudah sempat diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan 2019 lalu.

“Karena 2019 lalu setelah kita tingkatkan ke Penyidikan, pemeriksaan kita hentikan karena Suhardi sebagai tersangka melarikan menghilang dan kini sudah tertangkap,” katanya.

Pemeriksaan perangkat desa untuk memastikan pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilaksanakan hingga muncul temuan Rp 400 juta lebih tersebut. Termasuk alur anggaran yang diduga dipegang langsung oleh tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kades.

“Karena dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, bendahara dan perangkat mengaku jika dana tersebut dipegang seluruhnya oleh tersangka. Maka dalam penyidikan kita panggil kembali untuk diperiksa,” ujarnya.

Penyidik juga sudah menyita buku rekening dana desa (DD) yang membuktikan jika DD 2017 sudah dicairkan oleh bendahara dan kepala desa. Namun keterangan bendahara jika dana Rp 400 juta tersebut diambil langsung oleh kepala desa. BACA JUGA: Keluarga Pejabat Dicecar 24 Pertanyaan

“Makanya semua pihak yang terlibat terutama perangkat desa kita panggil kembali untk kita periksa,” imbuh Denny.

Ia mengakui jika Suhardi tidak membenarkan keterangan-keterangan saksi sebelumnya, ada beberapa keterangan saksi yang dibantah oleh tersangka. Terutama terkait dengan belanja anggaran DD yang sudah dilaksanakan.

“Namun tentunya kita tidak mengejar pengakuan tersangka, sejauh ini kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Namun memang kita membutuhkan keterangan dalam rangka pemberkasan,” pungkas Denny. (qia)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: