HONDA

Keluarga Pejabat Dicecar 24 Pertanyaan

Keluarga Pejabat Dicecar 24 Pertanyaan

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Akhirnya salah satu keluarga dari pejabat ternama di Kabupaten Mukomuko memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rabu (12/1).

Dari 30 orang lebih saksi yang sudah diperiksa penyidik Kejari Mukomuko dalam kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu,  baru Su yang datang dan menjalani pemeriksaan dengan membawa penasihat hukum (PH). BACA JUGA: Ada Potensi Tsk Massal, Penyidikan Bansos BPNT Lanjut

Bahkan, PH yang mendampingi  Su bukan hanya satu orang. Melainkan sampai tiga orang.

Tidak hanya itu, saat datang ke Kejari Mukomuko, turut mengantar saksi ini sejumlah anggota keluarga lainnya.

Diantaranya anggota DPRD Mukomuko periode 2014-2019 dari daerah pemilihan II Kabupaten Mukomuko, Zulfahmi.

Su pun diberondong berbagai pertanyaan oleh penyidik, hingga 24 pertanyaan.

Sehingga baru bisa keluar dari ruang pemeriksaan dan bisa pulang, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia tiba pukul 10.00 WIB.

Mengenai banyaknya jumlah pertanyaan itu, dibenarkan PH yang mendampingi Su, Jecky Haryanto, SH yang ditemui usai mendampingi kliennya di Kejari Mukomuko.

“Sebanyak 24 pertanyaan, dan klien kita ini diperiksa sebagai saksi,” tegas Jecky.

Ia pun membantah, jika disebut saksi Su tidak kooperatif.

Dijelaskan, surat panggilan pertama tidak pernah sampai ke kliennya.

Baru Terima Surat

Sedangkan surat panggilan ketiga, baru diterima kliennya sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

Sementara kliennya saat itu sedang berada di Jakarta.

Baru kemudian surat panggilan ketiga datang, setelah softcopy surat panggilan tersebut masuk ke WhatsApp Su.

“Soal ketidakhadiran, perlu diluruskan, bukan klien kita tidak kooperatif atau tidak mematuhi proses hukum.

Panggilan pertama tidak diterima. Panggilan kedua, waktunya mepet pas surat diterima.

Sementara posisinya di Jakarta, sehingga tidka bisa memenuhi. Yang ketiga, entah mereka dapat kontak dari mana, dikirim sofkopinya lewat WA.

Sehingga klien kita bisa hadir hari ini (kemarin),” jelas Jecky.

Mengenai kliennya menjadi saksi dalam kasus yang kini sudah berstatus penyidikan itu, disebabkan adanya sejumlah saksi lain menyebutkan kliennya.

Sehingga penyidik Kejari membutuhkan klarifikasi dari yang bersangkutan, mengenai benar atau tidaknya.

“Dari beberapa hal yang ditanyakan tadi, sudah dijelaskan klien kita.

Ada beberapa yang benar, dan ada yang beberapa tidak benar dari keterangan beberapa saksi sebelumnya,” sampainya.

Namun Jecky tidak menampik, bahwa kliennya mengakui ada bertemu dengan pejabat di Dinas Sosial. BACA JUGA: Cuan Bansos E-Warung

Lalu koordinator daerah (Korda) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan dengan pendamping Bansos pangan.

Namun pertemuan itu, lebih kepada memberikan masukan dan saran.

Bahan Lokal

Agar pihak-pihak yang terkait dengan pengurusan BPNT di Kabupaten Mukomuko untuk dapat menggunakan suplayer bahan pangan untuk BPNT, suplayer lokal.

Bahan pangan yang diberikan dalam program BPNT juga merupakan bahan pangan produksi lokal.

Akhirnya, masukan dan saran dari keluarga dekat pejabat di Kabupaten Mukomuko ini diterima.

Nama-nama yang direkomendasikannya pun akhirnya diakomodir oleh pejabat Dinas Sosial, Korda dan pendamping Bansos pangan menjadi penyuplai bahan pangan yang dibutuhkan.

“Klien kita tidak ada niat lain atau tendensi lain. Ada niat, bahwa program ini pemasoknya lokal dan menggunakan barang-barang lokal.

Dari situlah, kemudian klien kita ini bertemu beberapa pihak dari Dinas Sosial Mukomuko, Korda dan TKSK.

Intinya bisa tidak pemasok bahwa barang-barang ini dari lokal. Bisa diakomodir, sehingga bisa berjalan,” terangnya.

Itu baru masuk, terhitung Juni 2021. Sedangkan sebelumnya, apalagi disebut yang diusut penyaluran BPNT sejak September 2021, dinyatakan Jecky, kliennya tidak mengetahui.

“Hanya dari Juni 2021. Jadi yang di 2019 itu, tidak ada sangkut pautnya,” tegasnya.

Ia pun menyatakan, kliennya bukan pemasok. Hanya memberikan masukan pada pihak-pihak yang menjalankan program BPNT. BACA JUGA: 48 Nakes Kontrak Lulus Tes

Kliennya hanya menjembatani atau penghubung saja. Itu karena orang tersebut tidak mengetahui caranya bisa menjadi pemasok bahan pangan.

“Karena mereka tidak tahu. Klien kita membantu menyampaikan itu, sehingga diterima.

Jadi pemasok lokal ini bisa masuk. Setelah itu klien kita tidak berurusan apa-apa. Setelah berjalan ya sudah, tidak berurusan apa-apa lagi,” tandasnya.

Pembelaan mengenai ketidakhadiran Su turut dinyatakan salah satu keluarganya, yakni Anggota DPRD Mukomuko periode 2014-2019, Zulfahmi.

Ia menyatakan, Su tidak ingkar dan sangat kooperatif. Dibuktikan dengan datang memenuhi panggilan penyidik.

“Pemanggilan pertama tidak sampai ke yang bersangkutan. Panggilan kedua baru diterima 27 Desember 2021 sudah Magrib.

Sementara jadwal pemeriksaannya, 28 Desember 2021.

Waktu itu sudah ada agenda rapat rutin tentang pembangunan dan kemajuan Mukomuko, serta mengenai pelabuhan CPO di Mukomuko.

Pemanggilan ketiga, baru datang temui penyidik. Langkah bukti proaktif Saksi Su, untuk taat hukum sebagai warga Negara Indonesia yang baik,” sampai Zulfahmi.

Pihaknya sangat berharap, permasalahan tersebut cepat tuntas. Keluarganya, Su, dapat tuntas pada pemeriksaan kemarin.

Sebab pihaknya masih fokus bagaimana untuk mewujudkan kemajuan Kabupaten Mukomuko, sehingga bisa menjadi Kabupaten yang lebih baik ke depan.

“Diharapkan apa yang disampaikan sebelumnya di media, dapat diluruskan bersama. Kita proaktif, tidak ingkar. Buktinya hari ini datang.

Karena ending permasalahan ini belum selesai. Harapan kita selesai dan bisa tuntas di hari ini.

Mudah-mudahan untuk kemajuan daerah, kita backup untuk Mukomuko bisa lebih baik kedepan,” pungkasnya.

Pemeriksaan Ulang

Terpisah, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH membenarkan Saksi Su dan juga Korda Ya, memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

“Korda ini sifatnya pemeriksaan ulang saja. Karena saat kasus ini masih Lidik, Ya ini juga sudah datang untuk diperiksa,” kata Andi.

Sedangkan Saksi Su, dipanggil karena ada keterangan saksi lain yang menyebutnya.

Saksi Su mengakui, jika dia menjadi penghubung untuk beberapa suplayer.

Di mana saat itu, ia berhubungan dengan Dinas Sosial dan yang terkait lainnya dengan Program BPNT Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dia sebagai mengetahui terkait Uj dan Yu sebagai suplayer. Dia mengaku hanya sebagai penghubung saja ke Dinsos, terkait dengan suplayer Uj dan Yu ini. BACA JUGA: Kios Sekundang Dilaunching, Ini Harapan Bupati

Bermula, Uj ini menemuinya, minta pekerjaan pada saksi Su. Bisa tidak sebagai pemasok pada kegiatan itu.

Jadi dia perantara ke Dinas Sosial dan ke Korda Ya. Lalu selanjutnya, diklaimnya, Uj inilah yang berhubungan lebih lanjut dengan Ya,” tutup Andi. (hue)

Simak Video Berita  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: