Syarat Menikah Harus Tes Antropometri dan HB
JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Genderang perang terhadap stunting sudah ditabuh pemerintah. Tak hanya dari sisi penanganan, pemerintah juga bakal habis-habisan dari sisi pencegahan. Salah satunya, intervensi pada calon pasangan yang bakal menikah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan terkait percepatan penurunan stunting ini. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) diminta mensinkronisasikan programnya terkait stunting. Termasuk, soal anggaran stunting yang harus terdistribusi dan digunakan secara tepat sasaran serta tak tumpang tindih.
Menurutnya, prevalensi stunting dari tahun 2019 sampai 2021 sudah mengalami penurunan. Namun, perlu dilakukan sejumlah inovasi agar target penurunan stunting 3-3,5 persen per tahun tercapai. ”Sehingga tercapai target 14 persen pada tahun 2024 sesuai dengan target RPJMN,” ujarnya usai rapat tingkat menteri terkait percepatan penurunan stunting secara virtual, kemarin (20/1).
Sejumlah intervensi yang telah disusun meliputi, memastikan konsumsi tablet tambah darah (TTD) pada remaja putri dan ibu hamil, melengkapi Puskesmas dengan USG untuk mempertajam identifikasi ibu hamil, menambah pengeluaran konsumsi protein hewani balita, revitalisasi proses rujukan balita dan balita stunting, hingga perbaikan lingkungan sanitasi air bersih.
Selain itu, pemerintah akan mewajibkan pemeriksaan kesehatan calon pengantin dan kursus calon pengantin. Kedua program di bawah koordinasi kepala BKKBN dan Kementerian Agama ini akan fokus untuk memberikan pembekalan soal kesehatan reproduksi, kesehatan keluarga, ekonomi keluarga, serta membangun keluarga yang teguh dan penuh kasih sayang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon mempelai ini bakal dijadikan syarat untuk menikah. Hal ini pun sudah dikomunikasikan dengan menteri agama. Nantinya, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan tiga bulan sebelum pernikahan.
”Pemeriksaan itu kita cari yang paling sederhana, yaitu antropometri,” ungkapnya.
Antropometri ini pemeriksaan untuk menentukan apakah calon mempelai perempuan undernutrition atau tidak. Pemeriksaan dilakukan dengan mengukur tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas. Setelahnya, dilakukan pemeriksaan kadar hemoglobin untuk mengetahui sang calon mempelai perempuan memiliki anemia atau tidak.
Pemeriksaan ini bisa dilakukan di puskesmas-puskesmas terdekat. Nantinya, data akan dibantu dimasukkan oleh petugas pendamping keluarga ke aplikasi Elsimil. Calon mempelai kemudian menerima surat keterangan seperti sertifikat untuk kemudian digunakan mendaftar nikah di KUA.
Lalu, bagaimana bagi yang tak lolos tes kesehatan? Hasto memastikan, hal tersebut tak lantas membuat pengajuan pernikahan mereka ditolak atau harus ditunda. Namun, calon pengantin perempuan akan diberi arahan khusus. Missal untuk yang memiliki HB kurang dari 11,5 akan diberi TTD untuk diminum selama 90 hari.
”Makanya pemeriksaan ini wajib dilakukan 3 bulan sebelum menikah, dengan harapan kalau anemia lalu diberikan tablet tambah darah bisa terpenuhi HB-nya,” paparnya. Kalaupun tidak, lanjut dia, calon mempelai perempuan tetap disarankan konsumsi TTD dan bisa dipertimbangkan penundaan kehamilan setelah HB di atas 11,5.
Hasto menegaskan, pemeriksaan ini penting lantaran nantinya calon pengantin perempuan yang akan hamil. Selain demi kesehatan sang calon ibu, juga untuk meminimalisir risiko bayi premature bahkan kematian janin. (mia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: