HONDA

SPS Minta Pemerintah Bijak Pangkas DBH dan TKD

SPS Minta Pemerintah Bijak Pangkas DBH dan TKD

Rakernas SPS 2026 menetapkan enam rekomendasi untuk menjaga keberlanjutan perusahaan pers nasional dan daerah.--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Serikat Perusahaan Pers (SPS) meminta pemerintah pusat lebih bijaksana menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD).

Kebijakan fiskal tersebut dinilai berpotensi menekan sektor riil sekaligus mengganggu keberlanjutan perusahaan pers nasional dan daerah.

Permintaan tersebut menjadi salah satu dari enam rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS 2026.

Forum ini secara khusus membahas keberlanjutan industri media di tengah tekanan ekonomi dan perubahan teknologi.

BACA JUGA:Dinyatakan Bersalah, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

BACA JUGA:Cari Tablet untuk Kuliah? OPPO Pad 3 Pro Punya Layar 12,1 Inci dan Performa Kencang

SPS menilai kebijakan pemotongan DBH dan TKD tidak hanya berkaitan dengan hubungan keuangan pusat dan daerah.

Dampaknya juga berpotensi menjalar ke berbagai sektor ekonomi, termasuk industri media.

Dalam rekomendasi keenam, SPS secara tegas menyampaikan permintaan kepada pemerintah pusat.

“SPS mendorong agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), karena dampak turunannya sangat memukul sektor riil dan ekosistem pers nasional dan daerah,” demikian bunyi rekomendasi Rakernas SPS 2026.

Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita, mengatakan organisasinya memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Menurut Januar, pemotongan DBH dan TKD dapat memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Kondisi tersebut juga berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri media lokal.

Perusahaan pers daerah menghadapi tantangan ekonomi yang tidak ringan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: