HONDA

Perjanjian Kinerja THL Serentak Penerbitan SPT

Perjanjian Kinerja THL Serentak Penerbitan SPT

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com  - Para tenaga harian lepas (THL) atau yang sering disebut honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu, dalam waktu dekat ini akan segera memperbarui perjanjian kinerjanya.

Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal menjelaskan saat ini ditingkatkan organisasi perangkat daerah (OPD) masih mendata berkenaan kesepakatan dalam perjanjian kinerja nantinya. BACA JUGA: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer Setelah 2023

“Untuk perjanjian kinerja THL akan dilaksanakan berbarengan dengan penerbitan SPT oleh masing-masing OPD,” sampainya.

Dijelaskannya, pemberitahuan ini direncanakan akan dilakukan dalam beberapa minggu nanti. Pasalnya, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Termasuk untuk mendata para honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu. Yang jumlah nya hampir 6 ribu orang.

“Masih menunggu rekapitulasi database seluruh THL selesai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan akan  tetap memperkerjakan para THL itu. Meskipun beberapa waktu lalu, ada wacana pemerintah pusat, terkait penghapusan honorer pada 2023 mendatang.  wacana pemerintah pusat, terkait penghapusan honorer pada 2023 mendatang.

“Saya kira pusat harus melihat kebutuhan daerah. Karena yang membayar honor itu kan melalui APBD masing-masing, " kata Rohidin. BACA JUGA: Sudah Overload, Lahan TPA Batal Diperluas

Menurutnya, mengenai anggaran untuk honor bagi para THL dan honorer ini, ia memastikan bahwa Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kebutuhan tersebut. Sehingga memerlukan proses panjang untuk dilakukan pemangkasan para honorer tersebut.

Sistem Online

“Sekarang sistem nya sudah online semua. Ngak bisa lagi sekarang menghilang data honorer. Karena dia sudah terdata di data base online. Jadi kalau mau mengganti ganti itu tidak bisa semaunya,” ungkap Rohidin.

Untuk tahun ini, pihaknya tidak akan melakukan pemberhentian terhadap  honorer. Akan tetapi, tetap ada pemberhentian terhadap honorer yang terlibat pelanggaran serta berkinerja buruk. Atau THL yang bersangkutan sudah lulus pegawai negeri,  atau betul-betul tidak dibutuhkan di OPD itu.

“Jadi kan sudah ditetapkan melalui APBD itu, nomor register nya ada di OPD mana, besaran gajinya berapa itu sudah terdata. Dan sudah teralokasi di APBD kita,” papar Rohidin. BACA JUGA: Tinggal Sendirian, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

Ia memastikan bahwa Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kebutuhan tersebut. Untuk diketahui, besaran gaji para THL ini sekitar Rp 2 juta perbulan. Juga mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan.

Oleh karena itu, ia berpesan untuk tenaga honorer ataupun THL agar giat bekerja sesuai dengan tugas dan tupoksinya, karena ditiap tahunnya juga akan dilakukan evaluasi kinerja. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: