BPJS Dewan Nunggak
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Kepala BPJS Kabupaten Seluma, Rico Hanggara, S.Kep menyampaikan, tunggakan iuran BPJS anggota DPRD Kabupaten Seluma menunggak lantaran ketidak tahuan pegawai di bagian pemotongan gaji.
“Komponen 4 persen sudah diberikan si pemberi kerja yakni Pemkab komponen 1 persen dipotong dari gaji. Ini setelah kita konfirmasi ternyata ketidak tahuan pegawai yang di bagian pemotongan gaji anggota DPRD untuk BPJS,” jelas Ricco.
Ia menjelaskan, komponen 1 persen tidak dibayar dari Januari sampai Oktober. Sementara komponen 4 persen telah dibayarkan oleh Pemkab dan lunas. “Kemarin setelah kita membuat berita acara rekonsiliasi akan dibayarkan di tahun 2022 ini,” terangnya.
total tunggakan iuran BPJS kesehatan DPRD Seluma sebesar Rp 22,3 juta lebih. Yang terdiri dari iuran sebesar 1 persen yang menjadi kewajiban pimpinan dan anggota DPRD Seluma. Serta sisa kekurangan pembayaran iuran BPJS sebesar 4 persen yang baru dibayarkan sampai Agustus 2021 kemarin.
“Untuk total tunggakannya yakni untuk iuran 1% sebesar Rp 13.1 juta. Serta kekurangan iuran 4 persen Rp 9.1 juta. Kalau dari Pemkab sudah lunas dari Agustus,” ujarnya.
Ricco mengatakan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa. Besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan pemerintah daerah dibayar dengan beberapa ketentuan.
Yakni iuran sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Dalam hal ini pemerintah daerah. Kemudian iuran 1 persen dibayar oleh peserta. Atau pimpinan dan anggota DPRD Seluma.
“Jadi untuk iuran 4 persen masih ada tunggakan karena baru dibayar sampai Agustus. Sedangkan untuk iuran 1 persen yang merupakan kewajiban pimpinan dan anggota justru belum dibayarkan sama sekali,” ujarnya.(juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: