HONDA

Di Balik Jeruji, Dua Kades Terima Gaji

Di Balik Jeruji, Dua Kades Terima Gaji

 

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Saat ini setidaknya ada dua kepala desa yang meringkuk di penjara dengan status non aktif. Keduanya adalah Kades Kali Sadi Darmanto dan Kades Batu Layang Iskandar Zulkarnaen. BACA JUGA: Rp 2,3 Miliar Untuk Pilkades

Sadi saat ini masih berstatus terdakwa sedangkan Iskandar masih tersangka dan akan segera memulai persidangan. Meskipun sudah tidak bisa bekerja lagi lantaran ditahan di sel lapas Arga Makmur, namun keduanya masih menerima gaji sebagai kepala desa.

Keduanya belum diberhentikan dan masih berstatus non aktif dengan jabatan yang dijalankan oleh sekretaris desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ir. Budi Sampurno menuturkan jika kedua kepala desa memang masih menerima gaji. Namun mereka hanya menerima gaji murni tanpa tunjangan lantaran tidak lagi aktif bekerja.

“Karena gaji tersebut melekat pada jabatan sebagai kepala desa, meskipun berstatus non aktif,” katanya.

Pemkab BU baru bisa memberhentikan keduanya jika memang sudah dinyatakan bersalah oleh pengedilan dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap inkracht. Sehingga mereka hanya berstatus non aktif jika masih penyidikan atau menjalani persidangan. BACA JUGA: Ini Daftar Lengkap Mutasi Kepala Sekolah di Bengkulu Utara

“Karena dasar pemberhentian adalah putusan pengadilan tersebut, yang menyatakan bersalah. Berapapun hukumannya jika bersalah terkait korupsi, kita berhentikan,” pungkas Budi. (qia)

Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: