HONDA

Perwal 43 Dicabut, Walikota Terbitkan SE

Perwal 43 Dicabut, Walikota Terbitkan SE

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dicabut oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah karena dianggap memberatkan masyarakat.

Menyikapi hal itu, Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 25 Januari 2022 dengan Nomor : 975/02/P2/BAPENDA Tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BACA JUGA: Pajak BPHTB Tinggi Banyak Dikeluhkan, Sekda Serahkan Surat Pencabutan Perwal

Di mana ada lima kategori yang berhak menerima pengurangan pembayaran BPHTB tersebut. Kategori pertama yakni, untuk masyarakat tidak mampu.

Dengan syarat mengajukan surat permohonan pengurangan pembayaran BPHTB, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Kedua, untuk Legiun Veteran Republik Indonesia, dengan syarat surat permohonan Pengurangan BPHTB, menyertakan SK Legiun Veteran  RI dan dokumen lainnya.

“Ketiga untuk pensiunan ASN/Purnawirawan TNI/Polri, pensiunan BUMN/BUMD/BUMS. Syaratnya hampir sama, dan menyertakan SK pensiun serta dokumen berkaitan lainnya,” ujar Walikota.

Kategori keempat yakni untuk ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD/, UMS.

Syaratnya surat permohonan pengurangan pembayaran BPHTB, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai yang dilegalisir, fotokopi SK pengangkatan terakhir yang dilegalisir.

Lalu, fotokopi SK jabatan yang dilegalisir (apabila memangku jabatan), fotokopi daftar gaji dan slip gaji yang dilegalisir dan dokumen lainnya.

“Kelima, untuk badan usaha, yayasan dan  lembaga lainnya,” tutup Walikota. BACA JUGA: Gubernur: Cari Uang Bukan dengan Naikkan Pajak  

Hasil Kajian

Untuk diketahui, keputusan untuk pencabutan Perwal Nomor 43 itu, juga berlandaskan hasil kajian Tim Pembatalan Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.475.B.1 Tahun 2021 Tanggal 03 Desember 2021.

Mengingat, adanya pengaduan dari masyarakat Kota Bengkulu tanggal 18 Oktober 2021 perihal Permohonan Pembatalan Peraturan Walikota, mengeluhkan permasalahan pemisahan sertifikat tanah yang terkendala besarnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Juga berdasarkan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu Nomor LAP-0294/PW06/3/2021 Tanggal 08 November 2021 Hal Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut atas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah terkait NJOP dan BPHTB pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Kota Bengkulu. Baca Berita Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: