HONDA

Parpol Tunggu Putusan Hukum, Sinyal Tambah Tersangka Lagi

Parpol Tunggu Putusan Hukum, Sinyal Tambah Tersangka Lagi

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas (mobnas) dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada anggaran tahun 2014-2017 dengan kerugian negara Rp 968 juta kembali menetapkan tersangka. Ketiganya adalah pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019. Masing-masing Husni Tamrin (Ketua), Ulil Umidi (Wakil Ketua I) dan Okti Fitriani (WK II)

Saat ini Husni tidak lagi duduk sebagai dewan. Sementara Ulil Umidi menjabat WK II DPRD Seluma dari Partai Golkar dan Okti Fitriani Ketua Komisi III DPRD Seluma dari Partai Gerindra. Sejauh ini keduanya masih “aman”. Partai belum menjatuhkan sanksi penonaktifan atau pergantian unsur pimpinan di DPRD Seluma.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Dan Penggalangan Opini DPD I Partai Golkar Bengkulu, H. Zulkarnain Kaka Jodho mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum. Partai berlambang pohon beringin itu juga belum melakukan pergantian unsur pimpinan WK II DPRD Seluma yang saat ini dijabat Ulil.

“Tunggu dulu proses hukum selanjutnya. Ini baru tersangka. Lihat perkembangan,” kata Zulkarnain.

Tidak jauh berbeda dengan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, H Suharto, SE, MBA. Ia mengatakan, pihaknya akan mengambil keputusan usai proses hukum yang dijalani kadernya. Putusan bersifat inkracht adalah berkekuatan hukum tetap.

"Kami baru dengar berita itu. Tentu kita masih mau memperhatikan hasil yang inkracht nanti. Kita tunggu, proses hukum nya dulu. Jika ada masalah, kita nggak bisa ambil siapa buru-buru. Atau semena mena, kita juga tergantung pimpinan pusat juga. Kita tetap ikut amanat AD/ART. Karena posisinya Gerindra ini kan berbeda dari partai lain, jadi kalau mau PAW kader itu masih panjang, tunggu inkracht dulu, " jelas Suharto.

Sementara itu, Polda Bengkulu sepertinya memberikan sinyal penuntasan kasus korupsi BBM tersebut tidak berakhir sampai tiga tersangka. Termasuk adanya kemungkinan bertambahnya tersangka lagi.

Seperti diketahui pada pengusutan jilid I ada  dua terpidana, yakni mantan Bendahara Syamsul Asri dan PPTK Setwan Seluma Fery Lastoni. Kemudian pada jilid II ada mantan Sekretaris DPRD Seluma,  Eddy Soepriadi.

“Sementara tiga (tersangka,red) dulu,” kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol, Aries Andhi. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang dilakukan,” sambungnya.

Penetapan tersangka ketiganya berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan melihat keterangan saksi, ahli dan penghitungan kerugian negara. “Proses berkas sampai diserahkan ke JPU,” kata Aries.

Sejauh ini ketiga tersangka tidak ditahan. Namun Polda Bengkulu akan melakukan pemanggilan ulang sebagai tersangka. “Tiga tersangka, red) kooperatif,” kata Dirreskrimsus.

Sinyal penambahan tersangka kasus ini cukup mendasar. Bila mengulas persidangan mantan Bendahara, PPTK dan Sekretaris DPRD Seluma, mengemuka ada enam sampai delapan pimpinan dan anggota DPRD Seluma yang menikmati uang BBM tersebut.

Rakyat Bengkulu mencoba mengkonfirmasi Waka II DPRD Seluma Ulil Umidi. Namun pesan singkat WhatsApp tak kunjung direspon. Dihubungi belum memberikan jawaban. Termasuk dua tersangka lainnya, Okti Fitriani dan Husni Tamrin. (wij/war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: