Aniaya Istri Siri, Warga Dusun Besar Berurusan dengan Polisi
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang pria berusia 30 tahun berinisal RI, warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu diamankan tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, Senin (31/1) malam. RI diamankan petugas, lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan. BACA JUGA: Cerita Pengoplos Tabung Gas Elpiji, Hanya Butuh 20 Menit Omzet Jutaan Mirisnya, korbanIF (30) yang tidak lain merupakan istri siri pelaku. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi di kediaman korban. Kejadian berawal saat pelaku dan korban, baru selesai berjualan di pasar. Kemudian, keduanya terlibat cekcok mulut terkait usaha yang dijalani. Lantaran emosi, pelaku lalu memukul dan menampar korban. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik korban yang mengakibatkan sang istri terluka dan mengalami memar. Tak terima atas apa yang dialami, korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. BACA JUGA: Personel Polisi dan Anjing Pelacak Disiagakan di Vihara "Kita mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan. Langsung dilakukan penyelidikan. Setelah teridentifikasi, pelaku berhasil kita amankan di kediamannya tadi malam," sampainya, Selasa (2/1). Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: