Dinilai Tidak Sesuai AD/ART, Hasil Musprovlub KONI Digugat
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sebanyak 32 cabang olahraga dan KONI Daerah (KONIDA) di Provinsi Bengkulu menolak hasil pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2021 yang digelar beberapa waktu lalu. Pada Musprovlub ini, menghasilkan mantan wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah sebagai ketua KONI terpilih. BACA JUGA: Mantan Wagub Dedy Ermansyah Pimpin KONI Bengkulu Keberatan dan penolakan dilakukan dalam bentuk pengajuan gugatan ke KONI Pusat atas pelaksanaan Musprovlub KONI Periode 2021-2025, yang dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART KONI. Salah Seorang Koordinator Penggugat, Abdul Karim ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan telah disampaikan oleh perwakilan penggugat ke KONI Pusat. Pihaknya menilai hasil Musprovlub KONI Provinsi Bengkulu Periode 2021-2025, cacat hukum. "Iya gugatan kita laporkan ke pusat. Antara lain ada 32 Cabor yang merasa apa yang dilakukan pada Musprovlub tanggal 30 Desember tersebut, tidak sesuai dengan AD/ART KONI," sampainya, Selasa (1/2). Selain dinilai pelaksanaan Musprovlub tidak sesuai AD/ART, diduga ada juga persoalan hukum dalam pelaksanaan Musprovlub KONI tahun 2021 tersebut. Dari hasil penelusuran Cabor, terindikasi pendanaan pelaksanaan Musprovlub tidak masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2021. Namun terkait persoalan hukum ini, Abdul menyebutkan penggugat telah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. BACA JUGA: Musorprov KONI Kembali Diundur, Selesaikan Dulu LPj Keuangan "Patut diduga ada unsur pidana yaitu gratifikasi. Karena menurut pemerintah dalam hal ini Dispora untuk NPHD tentang Musprov atau Musprovlub, belum ada dianggarkan. Kalau tidak ada anggaran, dari mana anggaran ini kira-kira? Tapi ini domainnya ke pihak kepolisian dan sudah dilaporkan ke Polda melalui pengacara kita. Masalah hukum silakan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," sambungnya.
Tunggu Tindaklanjut
Saat ini gugatan telah diajukan ke KONI Pusat melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori). Isi gugatan, terkait pelaksanaan Musprovlub yang dinilai tidak sesuai AD/ART KONI. Pihaknya tinggal menunggu gugatan tersebut ditindaklanjuti. (tok)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: