Tiga Nama Calon Caretaker Bupati Benteng Masih Disimpan
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menjelaskan berkenaan dengan beberapa bulan menjelang habisnya masa jabatan Bupati Benteng dan Wakil Bupati Benteng Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH-Septi Peryadi, S.TP, M.AP pada 22 Mei 2022.
Sebelum waktu tersebut, pihaknya akan mengusulkan tiga nama untuk menjadi kandidat caretaker Benteng. Kendati demikian, untuk waktu penyampaian usulan tersebut dan calon yang akan diusulkan, ia belum menyebutkan secara gamblang. BACA JUGA: Ini Bursa Kandidat Caretaker Bupati Benteng
"Menjelang habis jabatan bupati Benteng, selaku Pemda Provinsi yang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maka kita akan mengusulkan penjabat dari kalangan eselon II kita kepada Mendagri. Untuk ditetapkan penjabatnya. Ada calon-calonnya, tapi masih kita silent dulu," jelas Hamka, Rabu (2/2).
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pilkada baru akan digelar pada 2024. Pasal 201 UU Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis. Penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi.
Juga dalam Pasal 201 UU Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis.
Sehingga, untuk caretaker Benteng itu dari 2022 sampai Pilkada itu di 2024. Artinya, bisa saja memiliki masa 3 tahun jabatan untuk caretaker ini. Bila menunggu pelantikan hingga 2025 mendatang.
"Pak gubernur belum pernah memberikan arahan untuk mengusulkan pejabat untuk caretaker Benteng. Tapi jelas kader terbaik, dari pejabat eselon II provinsi yang akan kita usulkan nanti. Ke kementrian, nanti ada tiga nama yang diusulkan, " imbuhnya.
Integritas
BACA JUGA: Masa Jabatan Mau Habis, Fery Ingatkan Masih Bisa Lakukan MutasiDi sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Bengkulu Utara-Benteng, Tantawi Dali menyarankan dalam pengusulan untuk penjabat caretaker Benteng nanti.
Harus mempertimbangkan kemampuan dan integritas dari pejabat yang bersangkutan. Khususnya, bagi penjabat Bupati Bengkulu Tengah ini ditunjuk ASN yang benar-benar memahami kondisi dari Benteng. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: