Ketua KPID Bengkulu Penuhi Panggilan Polda
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Fonika Thoyib memenuhi panggilan Polda Bengkulu. Sejumlah saksi telah diperiksa atas kasus dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan komisioner KPID Bengkulu.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu tengah melakukan pengusutan kasus tersebut. Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh Elko Kahar pada Januari 2022 lalu ke Mapolda Bengkulu. BACA JUGA: Kelayakan Calon Komisioner KPID Diuji
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dalam kasus dugaan tersebut.
Pemeriksaan atau pemanggilan untuk menambah bukti serta mempelajari adanya dugaan kecurangan yang dilaporkan pelapor.
Pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan penyidik kepada Ketua KPID Bengkulu Fonika Thoyib dan Ketua Timsel KPID Bengkulu Heri Supriyanto.
"Iya sejumlah saksi telah memenuhi panggilan wawancara saja, nantinya ini akan dianalisa lagi apakah ada atau tidak pidananya," sampainya, Selasa (8/2).
Lanjutnya, dalam hal ini penyidik masih terus mempelajari serta mengalisa kasus tersebut untuk menemukan titik pidana dalam perkara tersebut. BACA JUGA: Nilai Ada Rekayasa, Tersangka Kasus Sabu Ajukan Praperadilan
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan mengingat bukti yang minim, sehingga pihak penyidik dalam menangani kasus ini masih dalam tahap analisa.
"Dugaan ini kan saat ini masih proses, kita sudah sampaikan bahwa kita menganalisanya terlebih dahulu," katanya.
Indikasi Kecurangan
Diketahui sebelumnya dugaan kecurangan seleksi penerimaan komisioner KPID Bengkulu dilaporkan oleh Elko Kahar sebagai pelapor. Ia menilai terdapat kecurangan sehingga terjadi polemik pada penerimaan komisioner KPID tersebut. Dugaan kecurangan yang dimaksud terdapat pada empat nama peserta yang tidak mengikuti seleksi tertulis namun keempat nama ini masuk ke dalam daftar dan lulus.
Selain itu terdapat kejanggalan bahwa daftar peserta lulus seleksi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Seharusnya daftar lulus tersebut ditandatangani oleh ketua panitia seleksi sebagai pihak yang berwenang. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: