Pembawa 143 Kilogram Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menjatuhkan tuntutan pidana selama 15 tahun penjara kepada terdakwa RY. RY merupakan pembawa 143 kilogram narkotika jenis ganja dari Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, menggunakan satu unit mobil truk yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (8/2). Dalam tuntutan Ira selaku JPU Pidum Kejati Bengkulu tersebut, terdakwa RY terbukti sah membawa narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Rencananya akan diserahkan ke para penggedar yang ada di Kota Bengkulu dan Jakarta. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa RY lantaran perbuatan terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. "Dituntut selama 15 tahun penjara, hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang. Terdakwa ini dituntut dengan pasal 115 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," sampainya, Selasa (8/2). Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan yang disampaikan JPU. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: