Minimalisir Kebocoran, Mestinya SPT Dipegang Jukir
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Adanya indikasi permainan setoran parkir di Zona 6 Pasar Panorama, menuai sorotan. Terindikasi kuat, pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) kembali melakukan jual beli "lapak" parkir kepada para juru parkir (jukir). BACA JUGA: Setoran Parkir Disebut Naik Berkali-kali Lipat, Ini Penjelasan Pengelola Ini terkuak saat zona sekitaran Pasar Panorama itu dikelola pihak ketiga, yakni CV Baskara Hutani Persada (BHP). Mengenai hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain meminta pihak CV melakukan penataan dan memutus para pemegang SPT yang tidak menjadi Jukir. Sebab, hal ini lah yang selama ini mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bengkulu. "Ini kan panjang betul alurnya, jukir setor ke pemegang SPT, pemegang SPT baru setor ke CV," kata Teuku, Jumat (11/2). "Harusnya, dari jukir langsung saja ke pihak CV. Ngapain juga ada pihak lain di sana," tambahnya. Dalam kesempatan itu, politisi PAN itu pun menyarankan agar pihak ketiga segera melakukan penataan jukir di zona 6. "Kumpulkan para jukir itu. Kalau ada yang pegang SPT tapi tidak jadi jukir, putuskan saja SPT mereka. Supaya CV langsung berhubungan sama jukir dan tidak ada kebocoran PAD," jelasnya. Terkait kenaikan setoran, Teuku juga menyarankan kenaikan berdasarkan pada uji petik dan tidak memberatkan jukir. "Memang pemerintah tidak menghalangi adanya kenaikan karena perusahaan juga butuh operasional. Dan yang penting PAD sebagaimana hasil uji petik dari Bapenda bisa capai target," ungkapnya. Sebelumnya, pihak CV menemukan jukir di Jalan Salak yang menyetor Rp 130 ribu per hari kepada pemilik SPT. BACA JUGA: Omicron Tak Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu Artinya, pemilik SPT mendapat Rp 3,9 juta per bulan. Padahal, CV hanya menerima Rp 1,3 juta per bulan untuk disetorkan ke pemerintah dan biaya operasional. Artinya, pemilik SPT yang tidak bekerja lebih untung dari pemerintah dan perusahaan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: