Kartu BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah, Luqman PKB: Konyol
JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyoroti kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam dalam layanan jual beli tanah. Luqman Hakim menilai aturan penjabaran dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022 itu bentuk pemaksaan terhadap rakyat.
BACA JUGA: Terdampak PPKM, Airlangga Hartarto Janjikan Insentif Seniman Pedalangan
"Itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?,’’ ujar Luqman Hakim, Sabtu (19/2) sebagaimana dilansir jpnn.
Wakil Sekjen DPP PKB itu menerangkan secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Dia pun mengingatkan dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga, adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya. Sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," tutur Luqman.
BACA JUGA: Modal Rp 6 ribu, Kakek Cabuli Anak Tetangga
Untuk itu, Ketua PP GP Ansor tersebut meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Dia mengatakan jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden memberi masukan agar inpres itu direvisi.
"Sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," ucap Anggota DPR RI Dapil VI Jateng itu. (fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: