Aturan BPJS Berlebihan, Potensi Hambat Pemulihan Ekonomi
Sultan Sebut Aturan BPJS Berlebihan dan Berpotensi Menghambat Proses Pemulihan Ekonomi JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak memiliki urgensi dan terkesan sangat berlebihan untuk diterapkan dalam aktivitas ekonomi dan bisnis masyarakat. BACA JUGA: Bpjs Kartu BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah, Luqman PKB: Konyol "Kita tentu menghargai dan menghormati upaya pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna kartu JKN atau BPJS. Semua warga negara memang disarankan untuk berstatus sebagai pengguna asuransi BPJS", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (21/02). Menurutnya, BPJS telah terbukti menjadi instrumen asuransi kesehatan yang berdampak signifikan secara luas. Meskipun masih terdapat banyak hal yang harus dievaluasi. "Tapi, tidak perlu rasanya memaksakan kehendak pemerintah kepada masyarakat dengan cara-cara yang tidak rasional. Tidak ada urgensinya", tegas Sultan. Diketahui, per 17 September 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 226,3 juta peserta atau sekitar 83,5% dari total jumlah penduduk Indonesia. Dengan data di atas, menurutnya tidak demokratis memaksakan keinginan negara yang sifatnya parsipatory kepada masyarakat. Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengingatkan bahwa aturan wajib BPJS tersebut berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Setidaknya, hal ini menjadikan urusan birokrasi menjadi semakin rumit. "Sangat kontradiktif dengan semangat debirokratisasi UU Cipta Kerja. Entah apa motifnya, sebaiknya pemerintah tidak menghambat proses pelayanan publik dengan modus wajib BPJS ini", tutupnya. Diketahui, terdapat instruksi presiden yang mewajibkan bahwa, warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK. BACA JUGA: Kelanjutan Jalan Tol Bengkulu-Linggau Sesi II Masih Buram Melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (rls/pkt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: