HONDA

56 Motor dengan Knalpot Bising Dikandangkan, Ketahui Batas Kebisingan Kendaraan

56 Motor dengan Knalpot Bising Dikandangkan, Ketahui Batas Kebisingan Kendaraan

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Tingkat kebisingan kendaraan sudah diatur. Ini perlu diketahui agar tak ditilang, seperti yang baru saja dilakukan  Sat Lantas Polres Mukomuko. petugas mengamankan 56 unit sepeda motor.

Lantaran puluhan motor itu, menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 Motor-motor itu masuk kategori motor yang telah dimodifikasi.

Menggunakan knalpot bising, meresahkan masyarakat. BACA JUGA: Hantam Bak Truk, Warga Dusun Baru II Tewas

“Sebanyak 56 unit kendaraan bermotor itu diamankan, karena tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) dan menggunakan knalpot bising.

Semuanya sudah kita bawa ke Kantor Sat Lantas Polres Mukomuko,” ujar Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP. Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH.

 Pihaknya menggelar razia dengan sasaran khusus kendaraan bermotor tidak sesuai spektek.

Razia dipusatkan di jalan lintas nasional, tepatnya  di Pantai Abrasi Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.

 “Selain kendaraan bermotornya kita amankan langsung. Sebagian itu kita terbitkan surat tilang saja. Total kendaraan yang ditilang hari ini (kemarin), sebanyak 129 unit,” sampai Fery.

 Ia menegaskan, kegiatan serupa masih akan terus digelar.

Mengingat sudah kerap masuk laporan dari masyarakat yang resah atas semakin banyaknya kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising.

 “Kita berharap adanya penindakan hari ini bisa jadi pelajaran bagi yang lain. Segera lah mengganti dan mengembalikan motornya dengan spektek yang sesuai ketentuan,” sampai Fery. BACA JUGA: Puting Beliung Tewaskan 1 Warga, Lima Rumah Rusak

  Tingkat kebisingan kendaraan tambah Fery, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, Dan Kategori L.

“Bahwa mobil ditentukan maksimal 74 desibel (dB), mobil barang 84 dB dan sepeda motor 82 dB,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: