Di Atas Lahan yang Sama, Ada Dua Plang Merek Kepemilikan Berbeda
KAUR, rakyatbengkulu.com – Ada pemandangan menarik di atas salah satu lahan di Kabupaten Kaur. Berdiri dua plang merek kepemilikan berbeda. Satunya atas nama Pemkab Kaur, satunya lagi mengatasnamakan warga Yantoamin.
Sejauh ini, konflik sengketa lahan antara Pemkab Kaur dan warga masih menungu proses selanjutnya. Mengenai hal ini Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH menjelaskan Pemkab tidak memiliki niatan mengambil lahan masyarakat.
Sebagai kepala daerah, sudah memerintahkan BPN dan dinas terkait untuk dapat mencari solusi atas polemik lahan tersebut. Sehingga bisa diketahui mana milik Pemkab dan mana milik masyarakat.
BACA JUGA: Menko Airlangga Apresiasi Komitmen BNPB dalam Mitigasi Bencana
“Yang pasti harus dengan azas pembuktian atas kepemilikan. Saya perintahkan untuk semua pihak jangan bermain di air yang keruh, apapun itu harus jelas dan terang dalam persoalan lahan ini,” tegas Lismidianto.
Lismidianto juga meminta lakukan penyelesaian lahan ini sesuai prosedur yang berlaku melalui jalur hukum. Jangan sampai ada asumsi dari berbagai pihak yang tanpa didasari pembuktian secara resmi.
Bagi masyarakat yang sudah mendirikan bangunan tanpa bisa menunjukkan bukti kepemilikan, ia berharap bisa pindah dari lokasi tersebut. Karena Pemkab sudah memastikan bangunan-bangunan yang sudah berdiri tersebut, di atas lahan yang tidak memiliki sertifikat.
Ia menambahkan saat ini Pemkab Kaur sudah mendata dengan memasang patok yang mana menjadi milik pemerintah daerah. Namun jika ada warga yang merasa memiliki atas tanah tersebut, silakan tunjukkan hak atas kepemilikan lahan.
BACA JUGA: Gubernur Ingatkan Tak Ada Penimbunan Migor
”Saya berpesan kepada masyarakat tidak usah mencoba - coba mengakui tanpa didasari surat resmi, namun jika ada silakan buktikan di jalur hukum,” ujarnya. (cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: