HONDA

Owner Arisan Online Bantah Menipu

Owner Arisan Online Bantah Menipu

 

BENGKULU - Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu memanggil owner arisan online berinisial RH warga Desa Pagar Besi, Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah. Di mana sebelumnya, RH dilaporkan oleh 22 member arisan online yang mengaku telah tertipu saat mengikuti permainan arisan tersebut.

RH datang didampingi penasihat hukum (PH) nya, Sugiarto, SH. Dalam pemanggilan itu, RH dimintai klarifikasinya terkait dugaan penipuan yang dilaporkan para membernya. Beberapa jam usai menjalani pemeriksaan, RH pun diperbolehkan pulang. BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Penipuan Arisan Online Rp 1,2 Miliar? Ini Fakta Barunya

Kepada RB, Sugiarto mengatakan, bahwa kliennya hanya dimintai klarifikasi dan sampai saat ini statusnya masih sebagai terlapor, belum tersangka. “Saya hanya mendampingi saja, dan tadi klien kita sudah pulang,” kata Sugiarto, (1/3).

Sugiarto dengan tegas membantah kalau kliennya disebut merugikan puluhan member dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Menurutnya bahwa uang setoran member tersebut sudah dikembalikan bahkan ada yang berlebih.

“Tadi (kemarin, red) kita mendatangi panggilan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Apa yang dilaporkan itu kita bantah dan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar itu tidak benar. Bahkan kerugian yang dialami oleh para korban itu sudah dikembalikan,” sampainya.  

Tak Sampai 22

Ditambahkan Sugiarto, kalaupun itu ada kecurangan atau kesalahan yang dibuat oleh kliennya, bukan masuk dalam ranah pidana. Melainkan, masuk ranah perdata. Maka jelas kasus ini lanjutnya, tidak bisa di bawah ke Pidana. BACA JUGA: Tiga Minggu Migor Tak Masuk

“Itu bukan pidana tapi saya tegaskan itu perdata murni. Namun kita menghargai siapapun yang mau melaporkan itu tindak pidana,” sampainya.

Dilanjutkannya, member yang mengalami kerugian tak sampai 22 orang. “Tapi perlu kita pertegas adalah berapa pun orangnya itu yang jelas bukan merupakan penipuan atau penggelapan melainkan itu sudah dikembalikan,” tutupnya.

Seperti diketahui, RH dilaporkan karena diduga menggelapkan uang setoran milik 22 member arisan online. Kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar. (wij)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: