Pilkades Serentak 17 Mei
Pemkab Bentuk BPSP Pilkades
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Permasalahan sengketa Pilkades di tahun 2021 lalu, jadi evaluasi oleh Pemkab Mukomuko. Alhasil, di Pilkades serentak tahun ini, dipastikan akan ada Badan Penyelesaian Sengketa Pilkades (BPSP).
Badan ini layaknya seperti Gakkumdu di Pemilu. Sebab unsur yang ada di dalam BPSP ini, bukan saja pihak Pemkab. Tapi juga dari kejaksaaan dan juga kepolisian.
“Soal sengketa, dalam SK kepanitian sudah ada. Jadi ada bidang penyelesaian sengketa,” kata Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana.
Ia pun menegaskan, sengketa Pilkades pun harus diselesaikan di tiap tahapan. Ini agar sengketa atau permasalahan Pilkades, tidak menumpuk sampai di tingkat kabupaten.
“Sengketa akan diselesaikan di setiap tahapan, jangan sampai menumpuk. Sehingga sengketa nanti akhirnya kalau sampai ke tingkat kabupaten, hanya soal sengketa suara. Pilkades tahun ini harus lebih sukses dari tahun sebelumnya,” tegas Yandaryat.
Termasuk di Pilkades ini, desa penyelengara, vaksinasinya harus mencapai 90 persen. Dan kegiatan vaksinasi harus sudah digenjot jauh sebelum hari pemungutan suara.
“Dilaksanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Tidak mungkin lagi di hari pencoblosan, dan harus sampai 90 persen minimal,” tekan Yandaryat.
Untuk pelaksanaan, dirancang 17 Mei, merupakan hari puncak Pilkades. Berupa pemungutan suara, serentak di 64 desa di Kabupaten Mukomuko. Kemudian di 2 Juni, ditargetkan digelar pelaksanaan pelantikan Kades terpilih.
“Mengenai jadwalnya ini Insya Allah sudah final. Tinggal nanti digeser, mengenai tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DP T). Sebab usulan ketua DPRD tadi, DPT sudah ditetapkan sebelum penetapan calon Kades. Untuk menghindari per masalahan mengenai DPT,” pungkas Sekda.
Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE berharap, Bidang Penyelesaian Sengketa nantinya dapat maksimal. Agar sengketa Pilkades dapat diselesaikan dengan baik dan dapat diterima semua pihaknya, dan keputusannya pun diharapkan mengikat.
“Mungkin nanti teknisnya semacam Gakkumdu di Pemilu. Karena bidang itu akan menyelesaikan, karena semua komponen ada di sana,” kata Ali.
Ali pun menegaskan soal money politik di Pilkades. Ia pun meminta, selagi tidak ada aturan yang
tegas memperbolehkan. Maka kebijakan memberikan apapun di momen Pilkades, seharusnya ditiadakan. Baik itu berupa uang maupun dalam bentuk barang lainnya. Langkah ini diperlukan,
untuk memperkecil peluang permasalahan dan gugatan atas hasil Pilkades.
“Tegaskan saja tidak boleh money politik, apapun bentuknya. Jangan pernah berikan apapun. Jika ada terjadi, maka itu masuk kategori pelanggaran. Berhubung mengenai imbalan itu, kita selusuri, belum ada aturan yang mengatur itu,” sampai Ali.
Rapat Pilkades yang dipimpin Penjabat Sekda Mukomuko, di ruang rapat bupati Mukomuko, turut dihadiri Wakil Bupati Mukomuko, Wasri. Unsur Forkopimda dan pejabat dari OPD teknis terkait.
“Dana Pilkades tahun ini Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, diantaranya sekitar Rp 800 juta untuk pengamanan. Terus sebesar Rp 1,07 miliar, itu dana untuk bantuan ke desa. Dan Rp 113 juta untuk surat suara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Haryanto, SKM. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: