Warga Sumbar Ini Palsukan Pestisida, Disebar ke Rejang Lebong
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - ED, warga asal Provinsi Sumatera Barat diamankan Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Bengkulu. ED dijemput petugas di kawasan Rimbo Panjang Kabupaten Pariaman Sumatera Barat (Sumbar), setelah terbukti melakukan pemalsuan merek atau pemalsuan label dagang salah satu jenis pestisida di wilayah Bengkulu.
Kegiatan pemalsuan merek dagang salah satu produk pestisida yang dilakukan ED, diduga telah dijalankan sejak November 2021 lalu.
Untuk produk yang dipalsukan sendiri oleh pelaku telah didistribusikan ke toko maupun agen - agen produk pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan penyelidikan tersebut petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pemalsuan produk pestisida ini hingga akhirnya mengamankan ED. BACA JUGA: Sulit Dapat Pupuk Subsidi, Poktan Ingin Bangun Kios Sendiri
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi melalui Kasubdit Indagsi Kompol. Novi Ari, Senin (7/3) mengatakan, modusnya ED membeli jenis pestisida dengan harga murah. Kemudian mengganti merek atau label produk pestisida yang murah tersebut, dengan merek berkualitas dan premium hingga harga jualnya meningkat.
Dari aksi tersebut ED meraup keuntungan dari setiap penjualan pestisida yang dipalsukan label produknya.
Banyak Kolega
"Dia ini melakukan pemalsuan merek pestisida di wilayah Rejang Lebong. Ada sekitar 300 botol yang sudah diedarkan di Bengkulu. Pelaku ini memang memiliki kolega dengan toko - toko pertanian, hingga mudah untuk menjual atau mengedarkan pestisida yang sudah diganti labelnya ini," sampainya. BACA JUGA: Dewan Satu Ini Tak Setuju View Tower Dirobohkan, Bilang Hanya Wacana
Sebelumnya, pelaku memang sempat memiliki toko khusus menjual produk pertanian di wilayah Lubuklinggau. Namun saat ini izin operasinya sudah habis. Sehingga berbekal pengetahuan dari toko pertanian tersebut, ED kemudian melakukan pemalsuan pestisida untuk meraup keuntungan.
Akibat perbuatannya ED disangkakan pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain mengamankan ED, pihak kepolisian juga mengamankan puluhan botol yang sudah dipalsukan merek dagangnya atau labelnya sebagai barang bukti. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: